Gubernur Sumut Bebastugaskan Empat Pejabat Eselon II Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin

0
821
Keterangan Foto : Salah satu dari empat pejabat eselon II Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ilyas S Sitorus SE MPd diberhentikan.

Sumut – batamtimes.co – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, membebastugaskan sementara empat pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran disiplin berat oleh para pejabat tersebut.

Keempat pejabat yang dibebastugaskan per 11 April 2025 tersebut adalah:

  1. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Harianto Butarbutar SE MSi
  2. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Drs Juliadi Zurdani Harahap MSi
  3. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ir Abdul Haris Lubis MSi
  4. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ilyas S Sitorus SE MPd

Inspektur Daerah Sumut, Sulaiman Harahap SH MSP CGCAE, membenarkan informasi ini saat dikonfirmasi pada Senin (14/4/2025). Ia menegaskan bahwa keempat pejabat tersebut tidak dinonaktifkan, melainkan dibebastugaskan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Iya benar, namun bukan penonaktifan, tapi pembebastugasan,” ujar Sulaiman melalui sambungan telepon.

Menurutnya, langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memungkinkan pembebasan sementara dari jabatan bagi pejabat ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka proses pemeriksaan di Inspektorat. Ya udah, kita lihat,” ungkap Sulaiman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan dan tidak menutup kemungkinan para pejabat tersebut dinonaktifkan secara permanen.

Terkait hal ini, Sulaiman juga menyebut bahwa salah satu pejabat yang dibebastugaskan, yakni Ilyas Sitorus, saat ini sedang dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum.

Penulis :  Tim

Editor :Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here