
Batam – batamtimes.co — Ketegangan terjadi di kawasan Baloi Kolam, Batam, saat pihak perusahaan yang disebut-sebut sebagai PT Alfinky mendatangi permukiman warga untuk melakukan pendataan terkait rencana relokasi. Proses tersebut berlangsung pada Sabtu (19/4/2025) siang dengan pengawalan ketat dari aparat TNI dan Polri.
Pada awalnya, pendataan berjalan lancar di lokasi yang tidak jauh dari jalan raya. Namun, ketika tim perusahaan mulai masuk lebih dalam ke area perkampungan, suasana berubah. Massa warga yang merasa keberatan dengan rencana relokasi tersebut langsung menghadang aktivitas tersebut.
Penolakan warga semakin memuncak. Dengan jumlah massa yang cukup banyak, mereka menghadang pihak perusahaan dan memaksa tim untuk menghentikan kegiatan. Tak hanya itu, warga mengusir pihak perusahaan keluar dari wilayah permukiman Baloi Kolam.
Situasi sempat memanas dan mencekam. Warga berteriak lantang menolak rencana relokasi yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan mereka dalam prosesnya.
“Berani-beraninya kalian masuk, mentang-mentang dikawal TNI Polisi. Jangan sesuka hati kalian menggusur kami, kami ini manusia!” teriak salah satu warga dengan nada penuh kemarahan.
Menanggapi situasi tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, melalui Kabag Ops Polresta Barelang, AKP Yudi Kurniadi, memberikan keterangan resmi. Ia menyatakan bahwa kehadiran aparat kepolisian dan TNI di lokasi bukan untuk melakukan penggusuran, melainkan sebagai upaya pengamanan.
“Bukan penggusuran, polisi dan TNI hadir untuk memberikan pengamanan. Kalau penggusuran itu dilakukan tim terpadu,” tegas AKP Yudi.
Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran tim gabungan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya bentrok serta memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di wilayah Baloi Kolam.
Kehadiran aparat keamanan sempat menjadi perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Yos Sudarso. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Alfinky terkait insiden penolakan tersebut.
Penulis : Adi
Editor : Pohan