Pemko Batam Siapkan Dokumen Amdal untuk 5 Lokasi TPU Baru

0
354

Batam – batamtimes.co – Pemko Batam melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) tengah menyiapkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk lima lokasi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Kelima lokasi tersebut meliputi TPU Sambau, TPU Sei Temiang, TPU Tanjung Piayu, TPU Tiban, dan TPU Sekanak Raya dengan total luas mencapai sekitar 122,31 hektare.

Pembahasan ini mengemuka dalam rapat tindak lanjut terkait Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk TPU Kota Batam yang digelar di ruang rapat Setda Lantai 2, Kantor Wali Kota Batam, pada Jumat (23/05/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bappeda Batam Dalina Nopilawati, Kepala BPKAD Abd. Malik, Kepala Dinas Perkimtan Eryudhi Apriadi, Kepala Dinas Perikanan Yudi Admajianto, serta Edison selaku Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Kajian Dampak Lingkungan DLHK Provinsi Kepri.

“Ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Berdasarkan paparan dari Dinas Perkimtan, proses pengajuan lahan TPU memerlukan dokumen Amdal. Oleh karena itu, penyusunan dokumen Amdal perlu segera dilakukan agar proses perizinan pinjam pakai lahan dapat segera diproses, mengingat kapasitas lahan TPU saat ini sudah sangat terbatas,” ujar Jefridin.

Diketahui, tiga lokasi TPU utama yang ada saat ini, yaitu TPU Sei Temiang (29,2 ha), TPU Sei Panas (7,5 ha), dan TPU Kavling Bagan (2 ha), telah mendekati batas daya tampung. Sebagai langkah antisipasi, Pemko Batam sebelumnya telah mengusulkan penambahan lahan TPU seluas 144 hektare di enam lokasi, lima di antaranya berada dalam kawasan hutan lindung.

Pemerintah Kota Batam telah menyampaikan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, dukungan juga diberikan oleh pengelola KPBPB Batam (BP Batam) melalui rekomendasi pemanfaatan kawasan hutan, serta DLHK Provinsi Kepri yang telah mengeluarkan Pertimbangan Teknis PPKH untuk TPU atas nama Pemerintah Kota Batam.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan lahan pemakaman yang layak dan memadai bagi warga Kota Batam di masa mendatang.

Penulis : Hendra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here