
Batam –batamtimes.co – Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, mendengarkan pembacaan tuntutan dalam kasus penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap Satria Nanda, bersama sejumlah mantan anggota Satresnarkoba lainnya.
JPU Ali Naek dalam persidangan menyatakan bahwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, yakni percobaan atau pemufakatan jahat untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” kata Ali di hadapan majelis hakim.
Perbuatan Satria dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ali menegaskan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa. Sebaliknya, ia menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba (P4GN), keterlibatan dalam sindikat peredaran narkotika internasional, serta status Satria sebagai aparat penegak hukum yang justru menyalahgunakan wewenangnya.
“Terdakwa sebagai atasan dan panutan justru menjerumuskan bawahannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tegas Ali.
Selain Satria Nanda, JPU juga menuntut pidana mati terhadap Shigit Shargo Edhi (mantan Kasubnit 1 Satresnarkoba), serta tiga penyidik Subnit 1 lainnya: Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat.
Enam mantan anggota Satresnarkoba lainnya, yakni Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir dan bandar, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, masing-masing dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dijadwalkan dalam waktu dekat.
Penulis : Adi