Polda Kepri Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

0
252

Batam batamtimes.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama bulan April hingga Mei 2025. Acara ini berlangsung di Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (28/5), berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dengan barang bukti berasal dari 12 laporan polisi yang melibatkan 13 tersangka laki-laki, berinisial: RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ, dan TN.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut:

  • Sabu: 3.494,15 gram (disisihkan 106,94 gram dari total 3.601,09 gram)
  • Heroin: 901,43 gram (disisihkan 10 gram dari total 911,43 gram)
  • Ganja: 191 gram (disisihkan 10 gram dari total 201 gram)

Total narkotika yang dimusnahkan mencapai 4.586,58 gram. Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 pengguna, upaya ini setara dengan menyelamatkan sekitar 23.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan keaslian oleh Biddokkes Polda Kepri menggunakan alat uji khusus. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para undangan. Narkotika jenis sabu dan heroin dilarutkan dalam air panas lalu dibuang ke septic tank, sedangkan ganja dibakar hingga habis dalam tong pembakaran.

Sejumlah pejabat dan instansi turut hadir menyaksikan kegiatan ini, di antaranya:

  • Kabidhumas Polda Kepri, diwakili Kompol Firdaus Efendi
  • Ketua PN Batam, Bapak Syufwan DM., S.H., M.H.
  • Kajari Batam, diwakili Bapak Iqram Syahputra, S.H., M.H.
  • Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Bapak Evi Octavia
  • BPOM Batam, Ibu Fitria, S.Sos., M.Soc.Sc.
  • Perwakilan GRANAT Batam, Bapak Azwar

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan komitmen Polda Kepri dalam pemberantasan narkoba.

“Polda Kepri akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada Kepolisian melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tegasnya.

Penulis : Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here