Dua WNA Vietnam Keroyok Seorang DJ di Batam, Satu Pelaku Masih Buron

0
72
Keterangan foto : Dua orang perempuan WNA asal Vietnam ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di First Club.

Batam – batamtimes.co – Dua orang perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di First Club, kawasan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kejadian ini dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan para pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial LT (24) dan NT (24) pada Minggu (8/6). Sementara satu pelaku lainnya, yang juga WNA asal Vietnam berinisial MI, saat ini masih dalam pencarian.

“Latar belakang pengeroyokan ini berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Saat korban berinisial S mendatangi MI untuk meminta maaf, dua rekannya, LT dan NT, yang tidak terima permintaan maaf tersebut, langsung mengeroyok korban,” ujar Iptu Noval dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

Aksi kekerasan tersebut sempat dilerai oleh petugas keamanan First Club. Namun, ketika korban hendak pulang dan tiba di area parkir, pengeroyokan kembali terjadi. Kali ini, tiga WNA asal Vietnam kembali menyerang korban sebelum akhirnya dilerai oleh petugas keamanan.

Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja. Polisi segera menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, diketahui bahwa para pelaku merupakan WNA asal Vietnam.

“Dalam penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa para pelaku berencana melarikan diri ke Singapura. Kami segera bergerak dan berhasil mengamankan LT dan NT di Pelabuhan Internasional HarbourBay Batam,” jelas Iptu Noval.

Sementara itu, pelaku berinisial MI masih dalam pengejaran. Polisi memastikan akan terus memburu pelaku hingga berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here