
Tanjungpinang – batamtimes.co – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Tahun Anggaran 2022. Tersangka yang ditetapkan adalah MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap MTR dilakukan pada Selasa (10/6/2025). Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menjelaskan bahwa MTR akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025, dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan, serta mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Teguh.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang didanai dari APBN 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp10 miliar. Nilai kontrak awal proyek mencapai Rp9,66 miliar, namun kemudian mengalami perubahan mendekati nilai pagu karena adanya pekerjaan tambahan melalui mekanisme Contract Change Order (CCO).
Proyek tersebut mencakup pembangunan lantai 1 dan 2, pemasangan rangka dan penutup atap, hingga penataan lanskap. Meskipun proyek tersebut dinyatakan selesai 100 persen, hasil pemeriksaan justru menemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak.
“Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat dugaan rekayasa laporan penyelesaian proyek untuk mencairkan anggaran secara penuh. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp9,08 miliar,” ungkap Kajati Kepri.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT yang bertindak sebagai konsultan perencana dan pengawas dari dua perusahaan berbeda.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, HT telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar SGD 45.000 atau setara Rp527 juta ke rekening Kejati Kepri.
Ketiga tersangka sebelumnya sudah menjalani pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan saat ini tengah dalam tahap persidangan.
Kejati Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Sam