Polresta Barelang Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Bukit Golf Residence

0
90
Keterangan Foto : Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepri, Senin (23/6/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Batam batamtimes.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan (22), yang bekerja di rumah mewah kawasan Bukit Golf Residence 1, Sektor 10 No. 40, Sukajadi, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengatakan tersangka pertama adalah R, majikan korban, dan tersangka kedua adalah M, rekan kerja Intan yang juga bekerja di rumah tersebut.

“Atas dasar keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” ujar AKP Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (23/6/2025).

Kronologi dan Fakta Penganiayaan

Kasus ini mencuat setelah video kondisi korban yang penuh luka lebam di wajah dan tubuhnya viral di media sosial. Berdasarkan laporan yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (22/6), penyidik langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan lima saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku.

Penganiayaan bermula saat korban lupa menutup kandang anjing peliharaan milik majikan, menyebabkan kedua anjing berkelahi hingga salah satunya terluka. Hal tersebut membuat tersangka R marah dan memukul korban. Diketahui, kekerasan terhadap Intan sudah berlangsung sejak ia mulai bekerja pada Juni 2024.

Lebih parah lagi, tersangka M mengaku diperintahkan langsung oleh R untuk ikut memukul korban. “Dari hasil penyidikan, R tidak hanya sekali memukul. M juga ikut melakukan penganiayaan atas perintah majikannya,” jelas Debby.

Korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi lainnya, seperti gaji yang tidak dibayarkan selama setahun, hanya menerima Rp1,8 juta per bulan, dan mengalami pemotongan gaji setiap kali dianggap melakukan kesalahan. Bahkan, Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran binatang.

“Dari keterangan korban dan hasil pemeriksaan, benar korban pernah diminta untuk makan kotoran hewan,” tambah Debby.

Setelah penetapan sebagai tersangka, R dan M langsung ditahan oleh penyidik. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu raket nyamuk listrik, ember plastik oranye, serokan sampah biru, kursi lipat plastik, dan tiga buah buku catatan kesalahan korban.

Korban Intan kini dirawat intensif di RS Elizabeth Kota Batam akibat luka berat di kepala, lengan, kaki, dan sekujur tubuh.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp30 juta.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan membuka ruang bagi saksi atau korban lain untuk melapor.

 

Penulis : Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here