Diduga Curi Motor, Pemuda di Bantul Dikeroyok hingga Tewas; Empat Pelaku Ditangkap Polisi

0
91
Keterangan Foto : Polres Bantul berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat dikeroyok.

Bantul batamtimes.co- Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat dikeroyok dan sempat mendapat perawatan di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan ayah korban pada Senin (19/5/2025), setelah mengetahui anaknya dirawat di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Selanjutnya pelapor mendapatkan informasi berupa video yang memperlihatkan anaknya dikeroyok oleh beberapa orang,” ungkap AKP Mirza dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Tiga hari setelah kejadian, Wahyu dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.

“Ada empat orang yang diamankan. Semuanya merupakan warga Kasihan dan masih tetangga korban. Mereka ditangkap di rumah masing-masing,” jelasnya.

Keempat pelaku tersebut berinisial AW (31), NP (29), AFS (20), dan DAK (20). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengeroyokan dipicu oleh kecurigaan bahwa Wahyu telah mencuri sepeda motor milik NP.

“Korban dijemput oleh salah satu pelaku dan diajak ke sekitar makam Sutopadan. Di sana mereka mengonsumsi minuman keras,” lanjut Mirza.

Saat dalam kondisi mabuk, pelaku AW menanyai korban mengenai dugaan pencurian. Wahyu pun mengakui perbuatannya. Mendengar pengakuan tersebut, keempat pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap Wahyu dengan memukul dan menendangnya hingga pingsan.

“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian,” kata Mirza.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar kekerasan main hakim sendiri yang berujung maut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan hukum sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here