Dua WNA Vietnam Dideportasi Usai Terlibat Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam Batam

0
100
Keterangan foto : Dua orang perempuan WNA asal Vietnam ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di First Club.

Batam – batamtimes.co –  Dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Jumat (27/6/2025). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim, setelah keduanya terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di salah satu tempat hiburan malam, First Club, di Kota Batam.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menjelaskan bahwa proses deportasi dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh tim imigrasi dan koordinasi dengan aparat kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan warga asing dalam tindak kekerasan di tempat umum.

“Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kedua WNA tersebut diduga kuat melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Jefrico.

Pasal tersebut memberi kewenangan kepada imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Jefrico menegaskan bahwa deportasi ini merupakan wujud komitmen pihak imigrasi dalam menegakkan aturan hukum keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Republik Indonesia, khususnya Kota Batam yang menjadi salah satu gerbang utama masuknya WNA.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, selain dideportasi, kedua perempuan asal Vietnam itu juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Imigrasi Batam juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau diduga melanggar izin tinggal. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Batam di nomor 0821-8088-9090.

“Kami harap masyarakat turut serta menjaga lingkungan dari potensi gangguan keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan warga asing,” pungkas Jefrico.

 

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here