Jakarta – batamtimes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut. Proyek yang tengah diselidiki itu berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga dari UPTD Gunung Tua sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara dari pihak swasta, turut ditetapkan KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY sebagai Direktur PT RN.
“Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (para tersangka),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep menambahkan, KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri aliran dana dari proyek-proyek bermasalah tersebut. “Follow the money akan terus kami lakukan untuk mengetahui ke mana saja uang ini mengalir,” tegasnya.
Ia menekankan, KPK tidak akan tebang pilih dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. “Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke kadis lain, atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil. Tunggu saja ya,” ungkap Asep.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi terkait proyek pembangunan jalan. Di Dinas PUPR Provinsi Sumut, proyek yang dimaksud antara lain:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar,
- Preservasi tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar,
- Rehabilitasi dan penanganan longsoran tahun 2025, serta
- Preservasi tahun 2025 untuk ruas jalan yang sama.
Sementara itu, OTT kedua menyasar proyek-proyek jalan nasional di bawah Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yakni:
- Pembangunan Jalan Sipiongot – batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar,
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Total keseluruhan nilai proyek yang tengah diusut mencapai sedikitnya Rp 231,8 miliar. Penyidikan masih terus berkembang, dan publik diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan mendalam yang sedang dilakukan oleh KPK.
Editor : Pohan