Sumut – batamtimes.co – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkotika golongan I. Pabrik tersebut ditemukan di sebuah apartemen mewah kawasan Kesawan, Medan Barat.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyebut, pengungkapan ini menjadi kasus pertama di Indonesia yang menggunakan vape sebagai media penyebaran narkoba golongan I, seperti zat berbahaya epilon serta NTF jenis PFBP dan PV8.
“Pabrik ini telah memproduksi ribuan cartridge yang siap diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan.
Berbeda dari liquid ilegal yang sebelumnya hanya mengandung obat keras tertentu, kali ini kandungannya jauh lebih mematikan. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tapi merupakan ancaman serius terhadap generasi muda,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menambahkan, apartemen tersebut disulap menjadi tiga gudang, salah satunya digunakan sebagai laboratorium pencampuran narkotika dengan pelarut kimia. Campuran itu kemudian dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu “Ricchat Mille”.
“Setiap paket cartridge dijual seharga Rp5 juta. Dalam sehari, kedua tersangka mampu memproduksi hingga 300 cartridge dengan omzet harian Rp1,5 miliar. Hingga kini, sudah lebih dari 3.000 cartridge berhasil mereka produksi,” jelasnya.
Awalnya, para pelaku sempat mengalami delapan kali kegagalan dalam proses pencampuran, sebelum akhirnya berhasil pada percobaan kesembilan. Penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantar dua paket pesanan kepada pembeli.
Dari penyidikan terungkap bahwa produksi sudah berlangsung selama dua bulan dengan enam kali distribusi berhasil dilakukan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bahan baku sisa, alat produksi, mesin pengisi, kemasan, hologram palsu, dan rekaman aktivitas tersangka dari CCTV apartemen.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Salah satu pelaku lebih dahulu menghuni apartemen dan memulai produksi. Karena kewalahan, ia merekrut pelaku kedua untuk membantu proses produksi hingga distribusi.
Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya dengan modus-modus baru.
“Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim kami, ribuan nyawa berhasil diselamatkan dari ancaman liquid vape yang mengandung narkotika,” pungkas Kapolda.
Penulis : Adi