Polsek Sewon Tangkap Dua Penipu Modus COD iPhone 15 Pro

0
135
Keterangan Foto : Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus cash on delivery (COD) yang menyasar penjual handphone mahal.

Yogyakarta – batamtimes-.co –  Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus cash on delivery (COD) yang menyasar penjual handphone mahal. Dua tersangka, AS (28) warga Kembaran, Banyumas, dan YR (28) asal Bengkulu, diamankan polisi setelah melarikan satu unit iPhone 15 Pro milik korban.

Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika kedua pelaku berpura-pura berminat membeli iPhone 15 Pro yang dijual oleh GDA (23), warga Jetis, Kota Yogyakarta, melalui marketplace. Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga mencari rumah kontrakan lewat platform yang sama dan mengajak korban COD di lokasi tersebut.

“Pelaku AS berpura-pura menjadi penghuni rumah kontrakan. Setelah sepakat harga, korban menyerahkan handphone kepada AS,” terang Sultonudin saat konferensi pers di Mapolsek Sewon, Selasa (8/7/2025).

Namun, AS berdalih hendak mengambil uang pembayaran dan membawa handphone ke dalam rumah. Pelaku kemudian kabur melalui pintu belakang, di mana YR sudah menunggu dengan sepeda motor. Keduanya langsung melarikan handphone korban.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon bergerak cepat. Berdasarkan keterangan korban, petugas mendapatkan informasi bahwa handphone hasil penipuan akan dijual di sebuah counter handphone di Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.

“Petugas berhasil mengamankan dua saksi, AA dan IK, yang dimintai tolong oleh AS untuk menjualkan handphone tersebut,” kata Sultonudin. Dari tangan keduanya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti iPhone 15 Pro warna natural titanium milik korban, yang belum sempat terjual.

Berkat informasi dari kedua saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap AS dan YR di wilayah Kasihan, Bantul. Saat ini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kompol Sultonudin.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here