
Surabaya — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Penetapan ini terkait dugaan kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Dahlan, mantan Direktur PT Jawa Pos, Nany Wijaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Informasi ini terungkap berdasarkan dokumen internal kepolisian yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan catatan penyidik, laporan kasus ini pertama kali diterima pada 13 September 2024 dari pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polda Jatim menggelar perkara pada 2 Juli 2025 dan memutuskan menaikkan status Dahlan Iskan dan Nany Wijaya menjadi tersangka.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, selama ini kliennya selalu dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai terlapor. Johanes juga menilai penetapan tersangka ini janggal karena bertepatan dengan proses gugatan perdata Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Pak Dahlan justru sedang menggugat perusahaan itu karena merasa dirugikan secara perdata. Tapi sekarang malah ditetapkan sebagai tersangka pidana,” kata Johanes kepada wartawan.
Hingga kini, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi kepada publik mengenai detail perkembangan kasus ini. Sementara itu, proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dijadwalkan akan segera dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat Dahlan Iskan adalah figur penting di dunia pers nasional dan pernah menjabat sebagai pejabat tinggi negara. Publik kini menantikan jalannya proses hukum dan keterbukaan informasi dari pihak berwenang.
Penulis : Paul