Bantul – batamtimes.co – Musim kemarau yang disertai angin kencang menjadi momen yang dinanti para penghobi layang-layang untuk menyalurkan hobi mereka. Namun, Polres Bantul mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang demi menghindari potensi bahaya bagi pengguna jalan dan warga sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang punya hobi main layang-layang agar bermain di tempat yang aman, jauh dari keramaian dan tidak bermain di jalan raya,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Sabtu (19/7/2027).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai respons atas unggahan yang sempat viral di media sosial Info Cegatan Jogja (ICJ), terkait insiden benang layang-layang yang melukai pengendara motor di area Gambiran, Kota Jogja.
“Ada keluhan masyarakat melalui media sosial yang mengaku mengalami luka sayat akibat terkena benang layang-layang di jalan raya,” jelas Jeffry.
Menurut Jeffry, benang layang-layang, terutama jenis benang gelasan yang dilapisi bubuk kaca, dapat melukai pengendara yang melintas. Walaupun hingga saat ini Polres Bantul belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut, pihaknya tetap memberikan perhatian serius.
“Polres Bantul tidak melarang masyarakat untuk bermain layang-layang asalkan bermain di tempat yang aman dari keramaian lalu lalang kendaraan, baik darat maupun udara,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjauhi area jaringan listrik ketika bermain layang-layang. “Kami juga imbau agar bermain layang-layang jauh dari kabel atau tiang listrik karena berbahaya. Benang layang-layang yang melilit kabel listrik dapat menyebabkan korsleting,” kata Jeffry.
Jeffry mencontohkan, area Kebonagung, Imogiri, bisa menjadi lokasi yang lebih aman untuk bermain layang-layang. Selain lebih lapang, tempat ini juga dapat menggerakkan ekonomi warga sekitar melalui aktivitas berjualan dan menjadi destinasi wisata dadakan.
Guna mendukung dan menyalurkan hobi para pecinta layang-layang, Pemerintah Kabupaten Bantul juga rutin menggelar festival tahunan bertajuk Jogja International Kite Festival (JIKF). Tahun ini, festival tersebut akan digelar pada 26–27 Juli 2027 mendatang di Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul.
Tak lupa, Jeffry mengingatkan bahwa bermain layang-layang dengan cara yang membahayakan keselamatan orang lain dapat berujung pada proses hukum. “Bermain layang-layang yang membahayakan nyawa orang lain dapat dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana yang cukup berat,” pungkasnya.
Ia pun mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk turut mengingatkan anak-anaknya agar bermain layang-layang dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Penulis : Tanto