Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras Ilegal dalam Operasi Miras Tahap II

0
219
Keterangan Foto : KRYD Operasi Miras Tahap II, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil menyita sebanyak 2.338 botol miras.

Yogyakarta – batamtimes.co – Hingga memasuki pekan kedua pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Miras Tahap II, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil menyita sebanyak 2.338 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai wilayah di DIY.

Barang bukti tersebut terdiri atas 982 botol miras golongan A, 915 botol golongan B, 130 botol golongan C, 272 botol miras oplosan, serta 39 botol arak Bali.
Operasi ini digelar sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang berbagai perayaan atau kegiatan berskala besar.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran miras ilegal demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami terus melakukan penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin. Tujuannya untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi miras,” jelasnya, Senin (21/7/2025).

Selain itu, Kombes Pol Ihsan juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, atau mengonsumsi miras ilegal. Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitarnya.

Polda DIY memastikan Operasi Miras Tahap II ini akan terus berlanjut, dengan cakupan sasaran yang lebih luas serta penindakan yang lebih tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di Yogyakarta.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here