Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Barang Kiriman Ilegal

0
654
Keterangan Foto : Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam waktu berdekatan, yaitu penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim dan penindakan terhadap kapal pengangkut barang.

Batam – batamtimes.co –  Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam waktu berdekatan, yaitu penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim dan penindakan terhadap kapal pengangkut barang kiriman ilegal di perairan Batu Besar. Dari kedua kasus tersebut, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 188,9 gram serta 266 koli barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin (21/7/2025). Petugas menerima informasi masyarakat mengenai keberangkatan kapal Nasya yang diduga membawa barang tanpa dokumen resmi.

“Kapal patroli Bea Cukai berhasil menghentikan kapal Nasya yang dinakhodai S (38) dan satu ABK berinisial S (48) di perairan Batu Besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Zaky, Jumat (25/7/2025).

Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan kapal dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri jenis barang, jalur distribusi, serta potensi pelanggaran lainnya,” tambahnya.

Penindakan kedua terjadi pada Selasa (22/7/2025) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Petugas mencurigai perilaku seorang calon penumpang berinisial OT yang hendak terbang ke Lombok melalui transit di Surabaya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya lilitan lakban mencurigakan di dalam pakaian OT. Setelah diperiksa di ruang khusus, petugas menemukan tiga bungkus kristal putih yang diduga sabu disembunyikan di area dubur pelaku,” jelas Zaky.

Total berat bruto narkotika yang disita mencapai 188,9 gram. Dari pengakuan OT, ia diperintahkan oleh seorang pria berinisial PI yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. OT dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus, sementara tiket dan penginapan sepenuhnya dibiayai oleh PI.

“OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025 dan menginap di hotel di kawasan Lubuk Baja. Di sana, OT bertemu dengan pria lain berinisial SH, seorang residivis kasus narkotika, yang menyerahkan tiga bungkus sabu tersebut,” ungkap Zaky.

Zaky menegaskan seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diserahterimakan kepada Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menekan peredaran barang ilegal serta narkotika di wilayah Batam,” tutupnya.

Penulis : Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here