Polda DIY Tangkap Lima Pelaku Judi Online Terorganisir di Bantul

0
229

Yogyakarta – batamtimes.co –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap praktik judi online terorganisir dan menangkap lima orang pelaku dalam sebuah penggerebekan di kawasan Banguntapan, Bantul, pada Kamis (20/7/2025).

Kelima pelaku tersebut adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) yang merupakan warga Bantul, serta NF (25) asal Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar cetakan tangkapan layar situs judi online, lima unit ponsel beserta kartu SIM, empat unit komputer, dan satu plastik berisi kartu SIM bekas.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa praktik judi online ini dijalankan secara terstruktur. “RDS berperan sebagai koordinator, menyediakan sarana, modal, serta menggaji para pemain. Saat digerebek, masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi,” ujar AKBP Slamet dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).

Kelompok ini diketahui telah beroperasi sejak November 2024, dengan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator yang mengelola akun-akun judi untuk memperbesar peluang menang melalui berbagai promo yang ditawarkan situs judi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” pungkas AKBP Slamet.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here