Polsek Sagulung Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana di Depan Kafe Live Music Marbun

0
236
Keterangan Foto : Polsek Sagulung menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di depan RS Elisabeth Sei Lekop, tepatnya di Café Live Music Marbun.

Batam – batamtimes.co – Polsek Sagulung menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di depan RS Elisabeth Sei Lekop, tepatnya di Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Rekonstruksi digelar pada Kamis (31/07/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., serta dihadiri Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H.

Dalam keterangannya, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan R alias M sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial DPM. “Tersangka sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui tersangka R telah merencanakan perayaan ulang tahunnya sejak 15 Mei 2025, yang akan dilaksanakan pada 17 Mei 2025 di lokasi kejadian. Pada malam kejadian, tersangka membawa sebilah pisau lipat yang disembunyikan di dalam tas. Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka bersama rombongan tiba di kafe dan bergabung dengan dua kelompok lainnya, termasuk korban.

Situasi memanas sekitar pukul 01.30 WIB ketika terjadi perselisihan antar kelompok karena rebutan giliran bernyanyi. Perselisihan sempat mereda, namun kembali memuncak di luar kafe. Saat korban hendak menghampiri temannya yang bertengkar, tersangka sempat mencoba menghalangi. Namun korban menarik tangan tersangka dengan keras, hingga membuat tersangka merasa terancam.

Dalam kondisi tersebut, tersangka langsung mengeluarkan pisau dari tas, membuka lipatan, dan menikam korban sekali di bagian ulu hati. Tikaman tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia di RS Elisabeth pada pukul 04.00 WIB.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Sekupang. Berbekal laporan dari paman korban berinisial HMA, tim gabungan Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun, pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 22.00 WIB.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau lipat, satu tas selempang hitam, pakaian milik tersangka dan korban, serta flash disk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Kejadian ini menjadi bukti bahwa unsur perencanaan dalam pembunuhan tidak bisa dianggap enteng. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Rekonstruksi kasus ini digelar secara menyeluruh dengan 12 adegan kunci untuk memperjelas motif, kronologi, hingga eksekusi pembunuhan. Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan Polresta Barelang dan Polsek Sagulung dalam menangani kasus kejahatan berat.

Di akhir kegiatan, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store.

Penulis : Hendra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here