
Klaten – batamtimes.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten resmi melimpahkan kasus pembangunan gudang usaha di atas lahan pertanian Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, kepada Polres Klaten. Bangunan tersebut dinilai ilegal karena berdiri di atas zona hijau yang dilindungi, tanpa izin dan melanggar ketentuan tata ruang daerah.
Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk sejak 2024. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Setelah kami lakukan penyegelan, dan melihat ada unsur pidana, kami putuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Polres Klaten agar bisa diproses secara hukum,” kata Joko, Sabtu (2/8/2025).
Gudang yang dipersoalkan diketahui berdiri di atas lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi. Bangunan tersebut tidak memiliki izin usaha maupun izin konversi lahan. Meski status lahan tercatat sebagai hak milik, namun peruntukannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klaten tetap sebagai lahan pertanian produktif yang tidak boleh dialihfungsikan.
Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Klaten, Agus Harsono, menyambut baik langkah Satpol PP Klaten. Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti agar menjadi pelajaran bagi pihak lain.
“Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Lahan pertanian dilindungi oleh undang-undang. Jika dibiarkan, bisa jadi preseden buruk bagi penegakan tata ruang,” ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Desa Ngalas, Edy Riyanto, menegaskan wilayah berdirinya gudang memang termasuk zona hijau dalam peta RTRW Klaten. Ia juga memastikan pemerintah desa tidak pernah menerbitkan izin usaha atau mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
“Dari awal kami sudah cek dan tidak ada izin. Status lahannya memang hak milik, tapi dalam tata ruang tetap dihitung sebagai zona pertanian,” jelas Edy.
Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini dari Satpol PP Klaten. Saat ini, penyelidikan sedang dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Iptu Taufik.
Penulis : Adi