
Lingga – batamtimes.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda permintaan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga Tahun 2025–2029, pada Selasa (7/7/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga.
Dalam rapat tersebut, Perwakilan Gabungan Komisi yang diwakili oleh Anggota DPRD Kabupaten Lingga, Capt. Ahmad Fajar, S.Pd., M.Mar., menyampaikan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus). Ia menjelaskan, Pansus telah melaksanakan tugas dengan pendekatan pembahasan yang komprehensif, sistematis, dan partisipatif melalui beberapa tahapan, yaitu: penelaahan dokumen perencanaan, rapat dengar pendapat (RDP), studi banding ke daerah lain, koordinasi dengan tenaga ahli penyusun dokumen RPJMD, pembahasan internal, serta penyusunan laporan akhir Pansus.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus menyampaikan beberapa pokok kesimpulan, antara lain:
- RPJMD Kabupaten Lingga Tahun 2025–2029 telah disusun secara sistematis dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Visi dan misi RPJMD telah dirumuskan dengan baik.
- Dokumen RPJMD telah disusun secara selaras dan konsisten secara berjenjang.
“Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lingga menilai bahwa RPJMD Kabupaten Lingga Tahun 2025–2029 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Capt. Ahmad Fajar.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, S.T., M.IP., yang mewakili Bupati Lingga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan Tim Pansus atas kerja keras dan kesungguhan dalam membahas serta menyempurnakan Ranperda menjadi Perda.
“Semoga dengan disetujuinya Ranperda ini dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat serta kemajuan daerah sesuai yang kita cita-citakan bersama,” tutup Novrizal.
Penulis : Asma