Polda DIY Luruskan Informasi Penangkapan Lima Pelaku Judi Online

0
207
Keterangan Foto : Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meluruskan informasi terkait penangkapan lima orang pelaku judi online yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Jakarta – batamtimes.co – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku judi online yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Penindakan ini telah dirilis resmi pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar adanya aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan penyelidikan profesional bersama tim intelijen,” ujar AKBP Slamet dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan. Mereka terdiri dari empat operator dan satu orang koordinator berinisial RDS.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo dari situs judi untuk menambah deposit,” tegas Slamet.

Kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bagian dari komitmen Polda DIY dalam memberantas segala bentuk perjudian dan tindak pidana siber. Slamet menegaskan, jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain seperti bandar atau jaringan yang lebih besar, pihaknya tidak akan segan menindak tegas.

“Siapa pun yang terlibat, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga pihak-pihak yang mempromosikan akan kami tindak. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas perjudian online di wilayah DIY.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat. Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas judi online dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik serupa,” tegas Kombes Ihsan.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here