
Yogyakarta — batamtimes.co – Kasus penembakan terhadap seorang pedagang layangan di kawasan lapangan Minggiran, Mantrijeron, Yogyakarta, akhirnya menemui titik terang. Pelaku berinisial DAJP (25) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mantrijeron.
Kapolsek Mantrijeron, AKP Kusnaryanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis (7/8/2025), menjelaskan kronologi kejadian. Insiden bermula pada Selasa (5/8/2025) sore, saat korban berinisial MY (38) menuduh seorang anak berinisial A telah mencuri barang dagangannya di lapangan Minggiran.
“Korban merasa sudah beberapa kali kehilangan barang, lalu menuduh anak tersebut yang mengambil,” ujar Kapolsek.
Merasa tidak terima, A kemudian pulang dan menyampaikan tuduhan tersebut kepada ayahnya, DAJP. Tak lama berselang, DAJP bersama anaknya mendatangi korban dan langsung menembakkan senjata ke arah MY, yang mengenai tangan dan kakinya.
“Usai menembak, pelaku dan anaknya langsung meninggalkan lokasi kejadian,” lanjut Kusnaryanto.
Warga yang mengetahui kejadian segera menghubungi pihak kepolisian. Petugas Polsek Mantrijeron kemudian mendatangi lokasi, membawa korban ke RS Pratama, dan menghubungi keluarganya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan alamat tempat tinggalnya. Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan DAJP di rumahnya di Kalurahan Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa satu unit air gun Glock 22 Gen 4 warna hitam, holster senjata, serta sepeda motor Honda PCX yang digunakan saat kejadian,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, DAJP dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Tanto