Bea Cukai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 30 Miliar di Jambi

0
151
Keterangan Foto : Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi

Jakarta – batamtimes.co-  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal dengan nilai total mencapai Rp 30 miliar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Dalam keterangan resminya, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi menjelaskan, operasi pengawasan yang berlangsung pada 10–12 Agustus 2025 itu mengungkap adanya dua kapal bermuatan tidak sesuai dengan dokumen manifest.

Barang sitaan meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, serta berbagai barang lainnya. Total barang yang diamankan mencapai sekitar 10.000 koli.

“Meski dokumen kapal mencantumkan barang secara resmi, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut,” kata Djaka, Rabu (13/8/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI, dan Polri sejak awal Agustus 2025.

Pada Minggu (10/8), tim menemukan dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yang bersandar di pelabuhan rakyat setempat. Kapal pertama, KLM Airlangga (GT 168), dilaporkan membawa peralatan memancing, penyemprot insektisida, dan barang lain. Kapal kedua, KLM Arya Dwipa Arama (GT 469), melaporkan muatan PVC wallpaper, filing cabinet, dan barang lainnya.

Pemeriksaan di lokasi menemukan muatan berbeda dari dokumen yang dilaporkan. Tim mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal serta satu koordinator lapangan pelabuhan. Turut diamankan kemudi, GPS, dan dokumen kapal, sebelum kapal disegel di dermaga.

Pada Selasa (12/8), seluruh barang hasil penindakan dimuat ke 89 unit truk wingbox dan dibawa ke Pelindo Jambi dengan pengawalan ketat TNI dan Polri.

“Penyelundupan bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” tegas Djaka.

Penulis : Paul

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here