Warga Sukoharjo Curi HP Saat Pemilik Rumah Tidur, Diamankan Warga di Bantul

0
80

Bantul – batamtimes.co –  Seorang pria berinisial HW (40), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, diamankan Unit Reskrim Polsek Sewon setelah tertangkap mencuri handphone milik P (45), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang kerja dan meletakkan handphone merek Samsung Galaxy J5 Pro di dalam rumah. Setelah itu, korban beristirahat dengan pintu utama rumah dalam keadaan terbuka.

“Sekitar pukul 14.00 WIB korban terbangun karena mendengar suara orang masuk ke rumah. Ketika dicek, ada orang yang baru saja keluar rumah. Korban langsung mencari handphone miliknya, namun sudah tidak ada,” ujar Rudianto dalam jumpa pers, Kamis (28/8/2025).

Korban kemudian mengejar pelaku dan bersama warga sekitar berhasil mengamankan HW. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan seorang gelandangan yang kerap berkeliling mencari rumah dengan pintu terbuka untuk melakukan pencurian.

“Modus pelaku yaitu masuk ke rumah yang pintunya terbuka saat pemilik rumah lengah atau tidur. Barang berharga langsung diambil. Pelaku ini hidup sebagai gelandangan,” jelas Rudianto.

Dihadapan polisi, HW mengaku berencana menggunakan handphone curian itu untuk dirinya sendiri. Ia juga mengakui pernah melakukan pencurian serupa.

“Kalau dulu sudah pernah (mencuri handphone), pak. Tapi ditebus. Di Jogja saya enggak punya tempat tinggal. Dulu kerja proyek, tapi setelah selesai enggak pulang. Punya keluarga, tapi ibu saya sudah tua. Saya belum punya istri,” ucap HW.

Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here