Apakah Masuk Akal Petugas dalam Rantis Rimueng yang sedemikian tangguh menabrak Pendemo dalam Situasi Tidak Genting?

0
70
Keterangan Foto : Rival Achmad Labbaika Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI).

Pernyataan Sikap : 
Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI)Rival Achmad Labbaika

 

Insiden mengerikan yang terjadi tak jauh dari Gedung DPR-RI, saat sebuah kendaraan taktis (rantis) milik Korps Brimob jenis Rimueng menabrak pendemo hingga tewas, di area depan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa.

Dalam konteks hukum, teknis kendaraan, dan logika operasional, kejadian ini menyisakan tanda tanya besar yang harus dijawab secara jujur dan terbuka oleh aparat serta negara.

Rantis Rimueng: Spesifikasi yang Membuktikan Ketahanan

Rantis Rimueng (DAPC-1 Wolf 4×4) adalah kendaraan lapis baja buatan Korea Selatan (Daeji P&I) yang dimodifikasi khusus untuk kebutuhan Brimob.

Spesifikasi utama:

  • Bobot: 12–14 ton
  • Bodi & kaca: Full armor NIJ Level III
  • Kapasitas: 4 personel dalam kabin, hingga 8 di luar
  • Material: Baja 10–15 mm; kaca antipeluru 30–40 mm laminated polycarbonate-glass

Ketahanan:

  • Tahan peluru kaliber 7,62 mm (AK-47, M14, FN FAL)
  • Tidak dapat ditembus lemparan batu, senjata tajam, atau kerumunan
  • Rentan hanya terhadap RPG, granat, dan peluru armor-piercing

Dengan spesifikasi ini, tidak ada alasan logis aparat merasa terancam oleh pendemo yang tidak bersenjata.

Peraturan Hukum: Apakah Tindakan Ini Sah dan Masuk Akal?

Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa:

  • Tahapan Dalmas: awal (persuasif), lanjut (peralatan lengkap), PHH Brimob (darurat/situation red)
  • Rantis termasuk kategori PHH → hanya digunakan saat situasi ekstrem, bukan unjuk rasa damai

Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan:

  • Terdapat 6 level kekuatan, dengan kendaraan taktis menabrak warga sipil masuk kategori kekuatan mematikan
  • Kekuatan mematikan hanya sah bila ada ancaman nyata terhadap nyawa petugas atau masyarakat

Dengan demikian, penggunaan Rantis untuk menabrak massa dalam unjuk rasa damai merupakan pelanggaran prosedur sekaligus indikasi tindak pidana kekerasan berlebihan.

Tidak Masuk Akal Mengatasnamakan “Tertekan Secara Psikologis”

Bagaimana mungkin aparat yang berada di dalam kendaraan baja seberat 14 ton, tahan peluru tempur, merasa terancam oleh kerumunan sipil yang tak bersenjata?

Narasi “tertekan psikologis” atau “merasa terancam” tidak dapat diterima sebagai alasan.

Tuntutan AJOI: Investigasi Terbuka dan Pertanggungjawaban Penuh

Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) menegaskan:

  1. Insiden ini harus diselidiki secara independen, terbuka, dan menyeluruh.
  2. Siapapun yang terlibat dalam pengambilan keputusan atau eksekusi tindakan harus mendapat sanksi hukum maupun etik.
  3. SOP penggunaan kendaraan taktis dalam aksi damai harus dievaluasi total.
  4. Preseden ini tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Jika Hari Ini Pendemo yang Ditabrak, Lalu Besok Apa Lagi?

Kami di AJOI menolak diam atas pembiaran penggunaan kekuatan berlebihan terhadap rakyat yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.

Rantis diciptakan untuk menghadapi ancaman bersenjata, bukan untuk membungkam suara rakyat.

Jika logika hukum dan kemanusiaan bisa diabaikan hari ini, tidak ada jaminan bahwa besok jurnalis, aktivis, atau kebebasan pers tidak menjadi korban berikutnya.(*)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here