
Batam – batamtimes.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 30 kasus narkotika sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2025. Dari kasus tersebut, 39 tersangka diamankan beserta barang bukti berupa ribuan gram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga terbongkarnya sebuah mini laboratorium narkotika di Batam.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (16/9/2025). Turut hadir Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Tato Pamungkas Suyono, S.I.K., M.Si., serta jajaran pejabat utama Polda Kepri bersama perwakilan Granat Kepri, Kejari Batam, BPOM Kepri, BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, dan Kejati Kepri.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., merinci bahwa pada Agustus 2025 pihaknya mengungkap 21 kasus, termasuk dua limpahan dari Bea Cukai Batam, dengan total 27 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 877,81 gram sabu, 1.313 butir ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, dan 9 butir etomidate.
Kasus menonjol di bulan Agustus mencakup penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam, penggerebekan pengedar sabu di kawasan Tanjung Riau dan Windsor Square, serta penangkapan warga negara Malaysia dengan cairan vape mengandung sinte gorila.
Memasuki periode 1–16 September 2025, Ditresnarkoba kembali mengungkap 9 kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 7.499,30 gram sabu, 43 butir ekstasi, dan 556,3 gram serbuk ekstasi. Empat kasus besar berhasil diungkap, termasuk jaringan peredaran sabu lintas wilayah yang melibatkan tersangka berinisial AA, H, dan RD dengan barang bukti lebih dari 1,8 kilogram sabu.
Kasus menonjol lainnya adalah penggerebekan mini laboratorium narkotika di kawasan Tanjung Piayu, Batam. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 5,5 kilogram sabu, 556,3 gram serbuk ekstasi, serta berbagai bahan kimia dan peralatan produksi.
Secara kumulatif sejak awal tahun hingga 16 September 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengungkap 216 kasus dengan 298 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencakup 127.638,04 gram sabu, 2.634,61 gram ganja kering, 73.420 butir ekstasi, 556,3 gram serbuk ekstasi, 5.726 gram MDMB 4en PINACA, 1.000 gram heroin, 11 paket sinte gorila, 1.254 butir happy five, 3.273,38 gram ketamin, 405,8 gram happy water, dan 4.693 butir etomidate.
“Dari jumlah barang bukti tersebut, diperkirakan lebih dari 853.040 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kombes Anggoro.
Sementara itu, Kapolda Kepri menekankan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan.
“Meski tersangka mengaku baru sekali melakukan produksi, penyidik tetap akan mendalami pola komunikasi, jaringan pemasok, hingga pihak yang mengendalikan,” ujarnya.
Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Dengan kepedulian dan peran aktif masyarakat, kita bisa mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba sehingga generasi muda terlindungi dan masa depan bangsa tetap terjaga,” tutupnya.
Penulis : Adi