Darmizal: Tiga Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi Harus jadi Tersangka

0
66
Keterangan foto : Ketua umum Relawan Jokowi (ReJO), Ir. Darmizal MS,

Jakarta- batamtimes.co – Ketua umum Relawan Jokowi (ReJO), Ir. Darmizal MS, mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan Tifauzia Tyassuma alias Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurut Darmizal, tuduhan bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu bukan hanya fitnah keji. Akan tetapi, lanjut Darmizal, juga menimbulkan kegaduhan publik, mencederai martabat kepala negara dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Kami meminta agar pihak Kepolisian segera memproses hukum tanpa pandang bulu. Tindakan mereka sudah sangat meresahkan, merusak akal sehat publik dan merupakan pencemaran nama baik terhadap Presiden Republik Indonesia ke 7, bapak Ir H Joko Widodo. Tidak ada lagi ruang bagi penyebar fitnah untuk berlindung di balik kebebasan berpendapat,” tegas tokoh relawan dari Minang ini kepada wartawan, Jumat 3 Oktober 2025.

Darmizal menambahkan, setidaknya terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diduga relevan untuk menjerat ketiganya, antara lain, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946, Barang siapa menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Penegasan ini kami sampaikan, sebagaimana laporan polisi yang telah dilakukan oleh Pemuda Patriot Nusantara dan berbagai kelompok orang atau organisasi masyarakat di Jakarta dan tempat lainnya. Kami minta polisi segera menetapkan tersangka bagi orang-orang itu,” tegasnya.

ReJO Minta Kepastian Hukum

Lebih lanjut Darmizal menegaskan bahwa ReJO tidak akan pernah tinggal diam dalam menghadapi upaya-upaya mendeligitimasi Presiden Jokowi dengan cara-cara kotor dan tidak bermoral.

“Kami mendorong Polri menunjukkan keberanian dan ketegasan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penyebar fitnah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tutup alumni UGM ini.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here