
Batam – batamtimes.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akhirnya mengambil langkah tegas dan final untuk mengakhiri dualisme kepengurusan PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Melalui Surat Keputusan Nomor 131-PGS/PWI-P/LXXIX/IX/2025, PWI Pusat secara resmi menetapkan Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri yang sah untuk sisa masa bakti 2023–2028.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, PWI Pusat menyatakan tidak ada lagi dualisme kepengurusan di Kepri. Kepengurusan versi Andi Gino resmi dilebur ke dalam satu wadah bersama di bawah pimpinan Saibansah Dardani.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Kongres PWI di Cikarang pada 29–30 Agustus 2025 yang memberikan mandat penuh kepada PWI Pusat untuk menuntaskan masalah dualisme organisasi di sejumlah daerah, termasuk Kepri.
Dualisme di Kepri sendiri sempat muncul akibat dua hasil konferensi provinsi: satu menetapkan Andi Gino sebagai ketua, sementara yang lain melalui Konferprov Luar Biasa mengangkat Saibansah Dardani. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di tingkat daerah.
Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Kabid Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, dan Sekjen Zulmansyah Sekedang itu menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus hasil konferensi versi Andi Gino dilebur dalam struktur baru. PWI Pusat juga memberikan ruang bagi pengurus lama untuk bergabung dalam kepengurusan gabungan, dengan posisi yang akan ditentukan melalui musyawarah internal.
Selain restrukturisasi kepemimpinan, SK tersebut juga mengatur soal penyeragaman aset dan administrasi organisasi, termasuk inventaris, dokumen, data keanggotaan, hingga program kerja. Semua pihak diwajibkan menyerahkan berkas dan aset organisasi kepada pengurus gabungan paling lambat 30 hari sejak SK ditetapkan.
PWI Pusat menegaskan bahwa segala bentuk keputusan atau pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak di luar struktur resmi kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum organisasi.
“Dualisme hanya akan melemahkan PWI di daerah. Karena itu, keputusan ini kami tetapkan sebagai final dan mengikat, tidak bisa ditawar-tawar lagi. Semua pengurus dan anggota di Kepri harus menjadikannya sebagai momentum persatuan,”
— tegas Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Sementara itu, Ketua Tim Penyelesaian Dualisme PWI se-Indonesia, Mirza Zulhadi, mengatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil konsensus nasional pasca-Kongres Cikarang.
“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, tapi bagaimana kita mengembalikan PWI sebagai rumah bersama wartawan. Dengan bersatu, marwah organisasi akan kembali terjaga,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menambahkan bahwa langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah konsolidasi internal, agar PWI Kepri bisa kembali fokus pada peran strategisnya dalam memperkuat profesionalisme wartawan dan kontribusi sosial di masyarakat.
Pasca diterbitkannya SK tersebut, suasana dunia jurnalistik di Kepri, khususnya di Batam, berjalan kondusif tanpa ada riak penolakan dari pihak mana pun.
Bahkan, dalam acara “Ngopi Bareng Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dengan insan media” di Café Boemi, Batam Center, pada Selasa (7/10/2025), terlihat Saibansah Dardani (Cak Iban) duduk berdekatan dengan Andi Gino, mantan Ketua PWI Kepri versi sebelumnya. Keduanya tampak akrab dan santai — sebuah isyarat bahwa rekonsiliasi benar-benar terwujud di tubuh PWI Kepri.
Dengan berakhirnya polemik ini, PWI Kepri kini melangkah menuju babak baru persatuan dan profesionalisme wartawan di Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis : Adi