Polsek Mlati Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Mobil

0
68

Yogyakarta – batamtimes.co – Komplotan dugaan kasus penipuan bermodus tukar tambah mobil dibongkar polisi. Jajaran Unut Rekrim Polsek Mlati, Sleman, Polda D.I. Yogyakarta berhasil menetapkan 4 orang dalam kasus tersebut.

“Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/X/2025/SPKT/POLSEK MLATI/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA, tertanggal 10 Oktober 2025,” kata Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, saat jumpa pers Selasa 28 Oktober 2025.

Edi Mulyono melanjutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Bengkel Cat Mobil Rizuma, Jl. Ring Road Utara No.2, Jombor Kidul, Sendangadi, Mlati, Sleman.

Menurutnya, korban berinisial N.R.N.S. (36), seorang wiraswasta asal Mantrijeron, Yogyakarta. Dirinya melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan setelah melakukan transaksi tukar tambah mobil melalui media sosial.

“Awalnya, korban mengiklankan mobil Honda Brio warna kuning miliknya di akun TikTok. Pelaku yang mengaku bernama M. Nizar kemudian menghubungi korban dengan maksud ingin melakukan tukar tambah dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam tahun 2022,” urainya.

Setelah terjadi kesepakatan, lanjutnya, korban menyerahkan mobil Honda Brio miliknya dan mentransfer sejumlah Rp 210 juta ke rekening atas nama Nura’ini. Namun belakangan diketahui, mobil Pajero Sport yang diterima korban merupakan kendaraan hasil sewa (rental) dari Jakarta dengan dokumen ganda.

“Korban baru menyadari telah ditipu setelah pihak bengkel menginformasikan bahwa ada seseorang dari Jakarta yang mencari mobil tersebut berdasarkan pelacakan GPS karena belum dikembalikan oleh penyewa,” jelasnya.

Edi Mulyono menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Mlati yang dipimpin oleh Kapolsek Mlati melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang pelaku, yakni ADAM (27) warga Sukoharjo, Jawa Tengah, AJHP (36), warga Gatak, Sukoharjo, RGS warga Lampung Tengah dan AWR (45) warga Boyolali, Jawa Tengah.

“Para pelaku menyewa mobil di wilayah Jakarta menggunakan identitas yang diduga palsu. Mobil sewaan tersebut kemudian dibawa ke Jawa Tengah untuk dibuatkan dokumen kendaraan palsu. Setelah itu, pelaku menjual mobil dengan cara tukar tambah kepada korban menggunakan dokumen palsu tersebut.
Setelah mendapatkan mobil hasil tukar tambah, para pelaku kembali menjualnya untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kerap mengganti ponsel dan nomor telepon,” terang Kapolsek.

Sejumlah barangbukti diamankan oleh petugas dalam kasus tersebut di antaranya BPKB, Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam tahun 2022, Honda Brio Satya warna kuning tahun 2022, bukti transfer senilai Rp 210 juta ke rekening atas nama Nura’ini serta tangkapan layar iklan mobil di TikTok.

“Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penyertaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tegasnya.

Edi Mulyono, mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara daring.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap dokumen kendaraan dan identitas penjual sebelum melakukan transaksi. Jangan mudah tergiur dengan tawaran harga murah atau proses cepat,” pungkasnya.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here