Yogyakarta – batamtimes.co – Proyek pembangunan Rest Area Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta senilai Rp 1,4 Miliar diduga tanpa melalui proses lelang.
Bahkan, dugaan kuat proyek supplier proyek multiyears itu melibatkan anak seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul.
Hal tersebut diakui oleh Lurah Katongan, Jumawan bersama tim pelaksana kegiatan dan PPK yang menyebut, jika pemilihan supplier bukan dari wilayah lokal karena alasan persyaratan administrasi.
Diketahui anggaran pembangunan Rest Area Kalurahan Katongan turun dua tahap, tahun 2024 senilai Rp 700.000.000 (tujuh ratusan juta rupiah) dan tahun 2025 dengan besaran anggaran yang sama.
Selanjutnya, dari setiap item pekerjaan dipecah menjadi paket kecil di bawah batas nominal wajib lelang. Sehingga pengguna anggaran dengan leluasa dapat melakukan penujukan secara langsung.
Aroma dugaan permainan disinyalir terjadi sejak awal. Sehingga banyak tokoh yang bersuara dan meminta pihak berwajib agar megusut kasus tersebut.
Lurah Katongan, Kapanewon Nglipar, Jumawan menjelaskan, pihaknya tidak menampik informasi yang beredar bahwa supplier bukan warga Nglipar tetapi dari wilayah lain yakni Kapanewon Wonosari.
“Iya mas Aham dari Wonosari dan sudah berjalan sekitar dua tahun ini kita menggunakan perusahaannya,” ungkap Jumawan, belum lama ini.
Terkait pekerjaan Rest Area maupun pemilihan supplier, ia memastikan tidak ada unsur politikn
Namun dirinya mengakui, bahwa Aham yang juga anak Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul, sempat akan dipromosikan di wilayah Katongan, untuk mencalonkan Dewan Provinsi, meski hal itu ia tolak.
Terkait pelaksanaan proyek tanpa melalui proses lelang, Jumawan beralasan, bahwa sebelumnya telah dikomunikasikan dan diperbolehkan oleh pendamping desa. Meski demikian, Jumawan mengatakan tidak mengetahui aturan yang dimaksud.
“Sudah kita konsultasikan ke pendamping desa dan boleh. Mas Moko saat itu pendampingnya, namun sekarang bila tidak keliru pindah ke Wonosari,” jelas Jumawan.
Menanggapi permasalahn tersebut, salah satu mantan Anggota Dewan yang enggan disebut namanya menganggap penyampaian Lurah Katongan sebatas alibi semata.
“Sangat disayangkan proyek sebesar itu justru tidak memberikan dampak pemberdayaan pengusaha lokal, ini harus diungkap,” ucapnya dengan nada tegas.
Terlebih, dia menyampaikan, pekerjaan yang dipecah menjadi paket dengan nominal kecil merupakan salah satu indikasi adanya dugaan permainan.
“Itu cuma modus kuno tekhnik menghindari lelang. Kasuskan saja biar mereka jera,” pungkasnya.
Dikonfirmasi, Aham selaku supplier menyampaikan, bahwa pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan orang tuanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.
“Ini tidak ada kaitannya dengan ketugasan bapak saya selaku Dewan,” jelasnya.
Penulis : Tanto






















