Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo

0
50

Jakarta – batamtimes.co –  Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran fitnah dan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pakar telematika Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka terbukti telah menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan publik melalui analisis serta metode yang tidak ilmiah. Hal itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

“Para tersangka, termasuk saudara Roy Suryo, menyebarkan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Metode dan analisis yang mereka gunakan justru menyesatkan publik,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka telah melalui tahapan panjang, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. “Ahli yang dilibatkan antara lain ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa,” katanya.

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa gelar perkara dilakukan secara transparan dan melibatkan unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum. “Penyidikan dilakukan secara komprehensif dan ilmiah dengan dukungan pemeriksaan para ahli di bidangnya masing-masing,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo adalah sah dan asli.

“Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah serta menyebarkan tuduhan palsu dengan analisis tidak ilmiah,” tegas Asep.

Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.

“Untuk klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 27a junto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Adapun klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27a junto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan menyangkut nama baik Presiden Republik Indonesia. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan transparan.

Penulis : Paul

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here