ReJO Apresiasi Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

0
58

Jakarta – batamtimes.co -Relawan Jokowi (ReJO) di seluruh Indonesia menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajaran penyidik atas penetapan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo.

Ketua Umum ReJO for Prabowo–Gibran, HM Darmizal MS, menilai langkah tegas Polda Metro Jaya tersebut sebagai bukti nyata bahwa hukum masih menjadi panglima di Indonesia.

“Kami, seluruh relawan Jokowi dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote, menyampaikan terima kasih dan penghormatan kepada aparat kepolisian. Walau prosesnya panjang dan melelahkan, akhirnya kebenaran menjadi terang benderang. Kebenaran akan tegak, walau langit runtuh,” ujar Darmizal di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Dalam keterangan resmi, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari 120 orang saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, antara lain ahli hukum pidana, ahli forensik dokumen, ahli digital forensik, serta pakar pendidikan tinggi dari sejumlah universitas ternama di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, seluruh pemeriksaan dilakukan secara ilmiah, objektif, dan akuntabel.

“Kami melakukan pendalaman berdasarkan bukti autentik dan keterangan ahli. Hasil forensik menunjukkan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah secara akademik, sesuai data Universitas Gadjah Mada dan instansi pendidikan lainnya,” tegas Ade Ary.

Darmizal menilai, keberhasilan aparat dalam mengurai kasus ini menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum, terutama di bawah kepemimpinan nasional Prabowo–Gibran.

“Bangsa ini butuh kepastian hukum yang tegak lurus. Kasus tudingan penggunaan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi bukan sekadar serangan terhadap pribadi beliau, tapi terhadap martabat lembaga kepresidenan dan akal sehat publik. Kini terbukti, hukum bekerja bukan berdasarkan opini, tetapi bukti,” katanya.

Lebih lanjut, Darmizal mengingatkan masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak berdasar.

“Kebebasan berpendapat bukan berarti kebebasan memfitnah. Demokrasi yang sehat harus berlandaskan etika dan tanggung jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini menjadi teladan bahwa negara tidak tunduk pada tekanan opini publik, melainkan berpijak pada kebenaran dan keadilan.

“Kita patut bangga, di tengah derasnya arus disinformasi, aparat kepolisian tetap tegak lurus menjaga integritas hukum. Ini kemenangan moral seluruh rakyat Indonesia — kemenangan akal sehat atas fitnah, kemenangan fakta atas dusta,” tutup Darmizal.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here