Dua Perempuan Asal Magelang Ditangkap Polsek Depok Timur Usai Curi Sepeda Motor

0
109

Sleman – batqmtimes.co – PolsekĀ  Depok Timur, Polresta Sleman, berhasil meringkus dua perempuan yang nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Kedua pelaku masing-masing berinisial VLA (20) dan RDO (26), keduanya merupakan warga Magelang, Jawa Tengah.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, dalam jumpa pers menyampaikan bahwa kasus pencurian tersebut bermula pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban berinisial SWA menitipkan sepeda motornya di kos milik tersangka VLA yang berada di Jalan House, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Kunci motor diletakkan di atas meja kamar kos.

“Pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, korban datang ke kos untuk mengambil sepeda motornya. Namun saat tiba di lokasi, motor korban sudah tidak ada, dan pelaku juga tidak berada di tempat,” jelas Agus.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok Timur untuk dilakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menemukan dan mengamankan kedua pelaku di Jalan Magelang Km 18, Tempel, Sleman, Yogyakarta.

“Dalam interogasi, tersangka VLA mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban dan mengungkapkan bahwa motor tersebut telah berpindah tangan kepada RDO,” ujar Agus.

Keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Depok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor korban, STNK, dan kunci kontak.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here