Dendam Dituding Mencuri, Pelaku Bakar Tiga Motor Sekaligus

0
101
Keterangan Foto : Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo memberikan keterangan Pers , dimana dikatakan pelaku tega membakar tiga motor sekaligus lantaran dendam.

Yogyakarta – batamtimes.co- Pria berinisial MT (41) warga Kalurahan Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta akhirnya diringkus polisi.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan, pelaku tega membakar tiga motor sekaligus lantaran dendam karena salahsatu korban berinsial SN (52) warga Trihanggo, Gamping, Sleman dituding pernah mencuri uang miliknya sebesar Rp 1,1 juta.

“Pelaku membakar sepeda motor Yamaha Mio milik korban SN tersebut karena dendam terhadap korban yang menurut pelaku telah mencuri uang miliknya sebesar Rp 1,1 juta,” terang Bowo saat jumpa pers Selasa 18 November 2025.

Bowo melanjutkan, awalnya pembakaran yang terjadi pada Sabtu t25 Oktober 2025 sekira Pukul 01.30 Wib di Trihanggo, Gamping, Sleman tersebut dikira murni kebakaran.

“Petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi di sekitar TKP. Akhirnya diperoleh petunjuk dari penjual bensin eceran yang menerangkan bahwa pelaku sebelum kejadian membeli bensin pada pukul 07.00 Wib dengan menggunakan botol plastik dengan tutup berwarna merah. Pelaku merupakan residivis penganiayaan menggunakan senjata tajam dan juga didapatkan bukti kuat ada luka bakar di kaki kanan tersangka,” ucap Bowo.

Dirinya mengungkapkan kronologi pembakaran tersebut. Aksi itu berawal dari korban SN yang tinggal dirumah tersebut mendengar suara ledakan dan mencium bau sesuatu yang terbakar dari luar rumah. Selanjutnya korban mengecek ternyata diteras rumah ada tiga sepeda motor yang terbakar sekaligus.

“Kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut pada korban lainnya berinisial TW, MA dan RN. Selanjutnya para korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gamping dan diteruskan ke Damkar Kabupaten Sleman.

“Tak selang lama dua mobil pemadam datang ke datang ke lokasi untuk membantu memadamkan kobaran api. Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian dengan total sekira Rp 80 juta,” terangnya.

Sejumlah barang bukti seperti korek api dan sepeda motor yang terbakar diamankan polisi.

“Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) ke-1e dan 2e KUH Pidana atau Pasal 406 KUH Pidana dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,” tutup Bowo Susilo.

 

Penulis :Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here