Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur PRT Oknum Camat di Natuna, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

0
465
Keterangan foto : Asstant Prof.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul/ MMMH.

Natuna – Batamtimes.co – Dugaan kasus pencabulan dibawah umur Pembantu Rumah Tangga (PRT) oknum Camat di Natuna telah dilaporkan dari pihak korban ke polres Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (26/12/2025) lalu, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Menurut pakar hukum pidana Asstant Prof. Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, MMMH biasa dipanggil Bung Hersit sapaan akrabnya kepada Batamtimes.co saat dikonfirmasi Kamis (09/01/2026) melalui sambungan selulernya.

Kata dia, pelaku pencabulan anak di bawah umur 17 tahun diatur dalam beberapa pasal KUHP antara lain : Pasal 290 KUHP : pencabulan anak di bawah umur 15 tahun, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 81 UU No.23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp.300 juta.

Jika pencabulan dilakukan 5 kali, maka ancaman hukumnya dapat dianggap sebagai tindak pidana terpisah.

Terhadap oknum Camat tersebut, lanjutnya, harus di periksa secara intensip sebagai ASN dengan jabatan Camat Natuna.

Kasus ini harus transparan pada publik tidak terlalu lama harus diadakan penahanan, apalagi dilakukan pada anak dibawa umur baru 17 tahun Asisten Rumah Tangga (ART) nya sendiri, jelas Petinggi DPN PERADI Wasekjen Bid.Kajian Hukum dan Perundang-Undangan dan Waketum DPP IKADIN Bid.Sosial dan Masyarakat.

Penyidik Polres Natuna mengambil segala tindakan hukum yang berlaku, dalam hukum setiap warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, jika ini terbukti kepada oknum Camat harus di berhentikan secara tidak hormat, pintanya.

Ditempat terpisah, Oknum Camat saat dikonfirmasi, Rabu (07/01/2026) mengakui rasa penyesalanya dan tidak membenarkan semua tuduhan yang diadukan oleh pihak pengadu.

” Pemeriksaan masih terus berjalan bang” singkatnya.

Penulis : Pohan

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here