Oleh : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Judul tersebut diatas sengaja saya angkat sebagai opini seorang Akademisi Hukum (23 tahun ) Dosen senior dan Praktisi Hukum ; Advokat senior 32 tahun) berpraktik dan pengabdian pada Organisasi Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Banyak suara yang muncul seputar Lembaga Kepala Desa bahkan Presiden Prabowo sendiri juga perlu tidak Lembaga Kepala Desa masih di butuhkan atau di bubarkan saja ?
Bukan tidak berdasar kita berbicara Anggaran dari negara lewat APBN yang diberikan kepada Lembaga Kepala Desa dan Perangkat Desa cukup besar pertahunnya karena banyak laporan atau penyelewengan oleh oknum Kepala Desa pada dana Desa patut di pertanyakan bukan ?
Undang-Undang Desa (UU Desa) adalah peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. UU Desa No. 6 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024, yang mengatur beberapa perubahan penting, seperti ;
– Masa Jabatan Kepala Desa; diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan batasan 2 kali masa jabatan.
– Tunjangan Purna Tugas: diberikan kepada kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa, sesuai kemampuan keuangan desa.
– Pemilihan Kepala Desa : calon tunggal dapat memenangkan pemilihan, dengan penyesuaian masa pendaftaran jika tidak ada calon lain.
– Dana Desa : alokasi dana desa paling sedikit 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota.
– Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa : disusun untuk jangka waktu 8 tahun.
UU Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat pemerintahan desa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Pembubaran lembaga kepala desa bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi kasus korupsi kepala desa. Sebaliknya, pembubaran lembaga kepala desa dapat memiliki konsekuensi yang lebih luas dan berpotensi merugikan masyarakat desa.
– Masyarakat Desa: Pembubaran lembaga kepala desa dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di desa, serta merugikan masyarakat yang bergantung pada lembaga tersebut.
– Sistem Pemerintahan: Pembubaran lembaga kepala desa dapat melemahkan sistem pemerintahan desa dan menciptakan kekosongan kekuasaan.
– Penegakan Hukum : Kasus korupsi kepala desa harus diatasi melalui proses hukum yang adil dan transparan, bukan dengan pembubaran lembaga.
Solusi yang lebih tepat adalah:
– Penegakan Hukum : Mengusut dan menghukum kepala desa yang korup sesuai dengan hukum yang berlaku.
– Reformasi Internal : Melakukan reformasi internal dalam lembaga kepala desa untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
– Peningkatan Kapasitas : Meningkatkan kapasitas dan pengetahuan kepala desa dan perangkat desa tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan hukum.
Dengan demikian, kasus korupsi kepala desa dapat diatasi secara efektif, dan lembaga kepala desa dapat tetap berfungsi sebagai lembaga yang efektif dan akuntabel.
Penulis : Dosen Tetap FH Unma Banten, Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia ( ADRI ), Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokoat ( PKPA-PERADI ), Wasekjen DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum DPP IKADIN Bid Sosial & Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kab.Tangerang.





















