Batamtimes.co – Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengungkapkan, total nilai alokasi anggaran untuk penanganan korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui Kementerian Sosial telah mencapai Rp 66,7 miliar.
Ia mengatakan, total bantuan yang digelontorkan Kemensos per 7 Desember 2025 ini meliputi logistik, dapur umum, dan pengerahan Taruna Siaga Bencana atau Tagana di seluruh wilayah terdampak.
Gus Ipul merincikan, total nilai bantuan yang telah digelontorkan itu berupa pendirian layanan 39 dapur umum yang memproduksi 417.749 bungkus makanan per hari, serta suplai 101,4 ton beras.
Ada pula ribuan paket kebutuhan dasar seperti makanan siap saji, makanan anak, kasur, selimut, tenda keluarga, hingga penjernih air. Sementara itu, 648 Tagana dikerahkan untuk evakuasi, pengelolaan dapur umum, dan layanan dukungan psikososial bagi warga terdampak.
Mengutip data BNPB per akhir pekan lalu, Gus Ipul mengatakan, bencana banjir dan lumpur yang melanda 52 kabupaten/kota mengakibatkan ratusan ribu warga mengungsi, 916 jiwa meninggal, 274 orang hilang, 4,2 ribu orang terluka, serta lebih dari 105.900 rumah rusak. Sumber dilangsir dari CNBC Indonesia.
Pakar hukum pidana ; dosen tetap pengajar hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi dari Fakultas Hukum, Universitas Mathala”ul Anwar Banten (Unma Banten) sebagai Guru SLTP/SLTA/SMA/ SMK sederajat dari 1986 s/d 2003 dan Dosen Tetap 2003 sampai sekarang 2026 (23 tahun) dan berbagai PTS lintas Jabodetabek-Banten dan tenaga pengajar ; Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi Tower dari sejak zaman Ikadin 2007 – 2026 ke Peradi telah mengabdi di 52 PTN/ PTS se-Indonesia.
Dan juga, pemerhati dunia pendidikan alumnus AKTA V UNJ dan PGSTP Negeri 5 Jakarta Selatan,.Akademisi hukum dan Praktisi hukum ; Advokat senior sejak 1993.
Pengacara praktik DKI Jakarta dan Advokat SK Mehkeh RI 1998 telah mengajar disemua jenjang pendidikan kecuali tingkat TK dan SD dan sering mengedukasi masyarakat, pengamat hukum di negeri tercinta ini.
Penulis artikel singkat di juluki 1000 artikel ini diwawancara khusus melalui whatsaAp selulernya, Senin (12/01/2026).
Bagaiamana, pandangan Bung Hersit panggilan akrabnya melihat kondisi, atau karakter bangsa ini setiap ada masalah atau musibah nasional, seperti bencana di daerah berupa banjir bandang dan tanah longsor, ada-ada saja isue atau dugaan penyelewengan dana bantuan.
Entah, itu datang dari pemerintah ataupun masyarakat secara suka rela kadang patut di duga ada segelintir oknum bermain pada arena ini, bukan rahasia umum lagi seperti contoh ketika terjadi musibah longsor di Cianjur Jawa Barat, dan di Aceh Tamiang, Sumut daerah terdampak ; Tapteng, Tapsel dan Sumbar dllnya.
Menurut pendapat kami penyelewengan bantuan tersebut dapat diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Krupsi (Tipikor) No.31 / 1999 jo.Undang-Undang No.20 / 200.
Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain : Pasal 2 : Tindak Pidana Krupsi yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 penyalagunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Pasal 18 : Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp.1 Miliyar.
Untuk mengatasi kasus- kasus seperti ini perlu dilakukan :
 1.Pengawasan ketat Pemerintah harus melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana bantuan.
2.Transparansi : Informasi tentang penggunaan dan bantuan harus terbuka dan transparan.
3.Penindakan tegas pelaku penyelewengan harus diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
 4.Koordinasi antar lembaga : Lembaga-lembaga terkait harus berkoordibasi untuk mencegah dan menindak penyelewengan dana bantuan
Kesimpulannya, dengan pengawasan dan penindakan yang ketat, di harapkan kasus-kasus penyelewengan dana bantuan dapat diminimalkan dan kepercayaan masyarakat terhadap penerintah dapat mengikat.
Narasumber : Dosen Tetap FH Unma Banten, Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia ( ADRI ), Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokoat ( PKPA-PERADI ), Wasekjen DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum DPP IKADIN Bid Sosial & Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kab.Tangerang.
Redaksi





















