” Kebebasan Berekspresi vs Perlindungan SARA : Kasus Pandji ” Nens Rea ” ?

0
63
Foto : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Batamtimes.co – Jakarta – Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya, walaupun pada akhirnya dicabut, dan juga beberapa pelaporan terkait tayangannya “Mens Rea” di Netflix ikut memanaskan perbincangan publik.

Kasus yang menimpa Pandji menambah daftar kontroversi yang kini bersinggungan dengan ranah hukum pidana.

Foto : komika Pandji Pragiwaksono.

Dalam keterangan resminya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 300, 301, 242, dan 243 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polda juga mengimbau warga agar tenang dan tidak terprovokasi.

Namun baik PBNU maupun PP Muhammadiyah menolak jika kedua kelompok pelapor dikaitkan dengan organisasi induknya. Publik pun mempertanyakan konteks pelaporan ini: apakah menyangkut penghinaan agama, ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu, atau satir politik yang kini sering dianggap berpotensi pidana, dikutip TIMES Indonesia,14 Januari 2026.

Hal ini menjadi soroton pakar Hukum Pidana Pengajar Ilmu Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi dari Fakultas Hukum, Universitas Mathla’il Anwar Banten ( FH UNMA BANTEN ), Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. sering di singkat dalam nama : MMMHS/ HERSIT nama panggilan akrabnya Bung Hersit.

Dalam pandanganya, kasus Pandji Pragiwaksono alias Nens Rea ini cukup kontroversisl sekali menyangkut persimpangan antara, kebebasan berpendapat (ekspresi seni) dan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Sebagai Akademisi Hukum senior yang juga Praktisi Hukum ; Advokat senior yang sudah melanglang buana yang juga anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) ini merasa bertanggung jawab secara moral dalam memberikan pendapat sekaligus mengedukasi masyarakat khusus masyarakat sipil dalam rangka mencerdaskan bangsa ini, sebutnya dalam sambungan whatsAppnya ketika dimintai pandangannya, Sabtu (17/01/2026).

Menurut Dosen Terbang Pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi Tower Pimpinan Ketua Umum Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H,M.M. ini.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, eskpresi seni dilindungi oleh kebebasan berekpresi, tapi ada batasannya (misalnya : tidak boleh menghina atau memprovokasi kebencian).

Ujaran kebencian dan penodaan SARA adalah tindakan yang dilarang oleh hukum (UU ITE,KUHP).

Penyelesaian kasus ini bisa melalui :

1.Proses hukum

Polisi dan pengadilan akan menilai apakah   tindakan Pandji termasuk ujaran kebencian/penodaan SARA atau bukan.

2.Mediasi

Mungkin ada upaya mediasi antara Pandji dan pihak yang merasa terzholimi untuk mencari penyelesaian damai.

Beberapa poin penting : Tafsir konteks : Pengadilan akan menilai konstruksi dan niat di balik ucapan/ ekspresi Pandji.

Batasan kebebasan : Kebebasan berekspresi tidak absolut, harus hormati orang lain (misal : tidak menghina agama/ orang lain.

Sanksi : Jika terbukti bersalah, Pandji bisa kena sanksi pidana (denda, penjara).

Dapat kita lihat sebagai kasus serupa seperti kasus Ahok : Ahok di vonis 2 tahun penjara karena penodaan agama (Pasal 156a KUHP).

Kasus Prita Mulyasari : Prita dihukum karena menyebarkan email yang dianggap menghina (UU ITE), tapi akhirnya di bebaskan.

Proses hukum biasanya : 1. Laporan polisi, pihak yang merasa terzholimi lapor polisi.

2.Penyidikan Polisi selidiki kasus, ambil keterangan dan lainya. 3.Proses hukum. Jika cukup bukti, kasus dibawa ke Pengadilan.

Dia menilai, nampak kasus ini dalam proses klarifikasi dan penyidikan tentu tetap menganut azas praduga tidak bersalah ” (Presumption of innocence ),” artinya seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses hukum yang adil diatur dalam Pasal 8 UU No.48/2009 jo.Pasal 11 KUHAP, ucap Wakil Sekretaris Jenderal Bid. Kajian Hukum dan Perundang-Undangan DPN Peradi, dan juga Wakil Ketua Umum DPP Ikadin Bid.Sosial dan Masyarakat dan mantan aktivis HMI Cabang Jakarta ini.

Tim Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here