Oleh : Asistant Prof.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. (MMMHS/ HERSIT)
Pandangan seorang Akademisi hukum senior yang sudah mengabdi menjadi pendidik dan pengajar menengah sejak 1986 – 2003, Dosen Fakultas Hukum mulai tahun 2003 hingga saat ini, sekaligus pengamat dunia pendidikan dan pengamat hukum di Indonesia, juga anggota Perkumpulan Ahli & Dosen Republik Indonesia (ADRI).

Penulis aktif artikel singkat di dunia profesi hukum, Advokat senior sejak tahun 1993 Pengacara Praktik DKI Jakarta jo. Advokat SK Menkeh RI 1998 selama 32 Tahun telah mengajar di 52 PTN/ PTS dalam dunia profesi Advokat Peradi pimpinan Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Membuat saya semakin dewasa untuk berpikir sifat dasein dan dasolen dan memandang secara obyektif tidak punya kepentingan dengan Ijazah Jokowi tersebut, minimal memberi sumbang pemikiran yang merupakan polemik diskusi yang berkepanjangan untuk mencari kebenaran.
Kebenaran hukum menjadi perdebatan panjang dan menimbulkan kontroversial beberapa pihak berpendapat bahwa Ijazah Jokowi asli dan sah, sementara yang lain mempertanyakan keasliannya.
Argumen yang mendukung keaslian Ijazah Jokowi. Dia telah menunjukkan Ijazah aslinya kepada publik dan telah diverifikasi oleh pihak berwenang. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Ijazah Jokowi itu palsu.
Argumen yang mempertanyakan keaslian Ijazah Jokowi. Beberapa pihak mempertanyakan proses verifikasi Ijazah Jokowi dan menuduh adanya manipulasi.
Ada beberapa kejanggalan dalam dokumen Ijazah Jokowi yang menimbulkan keraguan.
Namun, perlu diingat bahwa kebenaran hukum hanya dapat ditentukan oleh lembaga hukum yang berwenang, seperti Mahkamah Agung RI atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selama ini, tidak ada keputusan hukum yang menyatakan bahwa Ijazah Jokowi tidak sah atau palsu. Lebih lanjut, beberapa poin penting terkait Ijazah Jokowi :
– Keputusan KPU :
   KPU telah memverifikasi dan mengatakan bahwa Ijazah Jokowi asli dan sah.
– Keputusan Mahkmah Agung RI : Mahkamah Agung telah menolak gugatan yang mempertanyakan keaslian Ijazah Jokowi.
– Investigasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) :
   Bawaslu telah melakukan investigasi dan tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Ijazah Jokowi palsu.
 – Pernyataan Jokowi :
   Jokowi telah berulang kali menyatakan bahwa Ijazah yang ia miliki asli dan sah.
Namun perlu diingat bahwa kontroversi Ijazah Jokowi masih menjadi perdebatan dan beberapa pihak masih mempertanyakan keasliannya. Saya mengembangkan dan mengkaji lebih lanjut tentang Ijazah Jokowi.
 Latar belakang :
Kontroversial Ijazah Jokowi dimulai pada tahun 2014 ketika pasangan Calon Presiden (Capres) Prabowo- Hatta, menuduh bahwa Jokowi tidak memiliki Ijazah SMA yang sah. Tuduhan itu nasional dan menjadi salah satu topik perdebatan dalam Pilpres 2014.
Verifikasi KPU :
KPU telah melakukan verifikasi terhadap Ijazah Jokowi dan mengatakan bahwa Ijazah tersebut asli dan sah. Verifikasi ini dilakukan dengan memeriksa dokumen asli Ijazah dan melakukan konferensi dengan pihak sekolah.
Keputusan MA :
MA telah menolak gugatan yang mempertanyakan keaslian Ijazah Jokowi. Keputusan ini menjadi final dan tidak dapat diganggu gugat.
Publik :
Kontroversial Ijazah Jokowi reaksi telah memicu reaksi publik yang beberapa pihak percaya bahwa Ijazah Jokowi asli, sementara yang lain masih mempertanyakan keasliannya.
Dampak Politik :
Kontroversial Ijazah Jokowi telah berdampak pada citra politik Jokowi dan pemerintahan nya. Beberapa pihak menuduh bahwa Jokowi tidak transparan dan tidak jujur tentang Ijazahnya. Namun perlu diingat bahwa kebenaran hukum hanya dapat di tentukan oleh lembaga hukum yang berwenang, seperti MA atau KPK, selama ini, tidak ada keputusan hukum yang menyatakan bahwa Ijazah Jokowi tidak sah atau palsu.
Kesimpulan tentang Ijazah Jokowi adalah :
Ijazah Jokowi telah divetifikasi oleh KPU dan dinyatakan asli dan sah. MA telah menolak gugatan yang mempertanyakan keaslian Ijazah Jokowi.
Kontroversial Ijazah Jokowi masih menjadi perdebatan dan beberapa pihak masih mempertanyakan keasliannya. Tidak ada keputusan hukum yang mengatakan bahwa Ijazah Jokowi tidak sah atau palsu.
Penulis : Dosen Tetap FH Unma Banten, Anggota Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), Dosen Pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (Peradi) sudah mengajar di 52 PTN/ PTS se Indonesia, Wakil Sekretaris Jenderal Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan DPN Peradi, Wakil Ketua Umum DPP Ikadin Bid.Sosial & Masyarakat,Ketua DPC Peradi Pandeglang, Ketua DPC Ikadin Kab.Tangerang, Mantan Aktivis HMI Cab.Jakarta, Kabid.Hukum DPP PRTS.





















