Oleh : Asistant Proffesor Fitriyanti Hasibuan S.H., M.H.
Hak ulayat, sebuah konsep yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat di Indonesia, kini berada di persimpangan hukum.
Di satu sisi, tradisi dan adat istiadat masyarakat adat telah mewariskan hak ulayat sebagai bagian dari identitas dan keberlanjutan hidup mereka.
Sementara disisi lain, regulasi dan kebijakan pemerintah sering kali bertentangan dengan hak ulayat menyebabkan terjadinya konflik dan ketidakadilan bagi masyarakat adat.
Konflik hak ulayat bukanlah fenomena baru di Indonesia. Namun, dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan lahan dan sumber daya alam, tekanan terhadap hak ulayat masyarakat adat semakin meningkat.
Pemerintah dan perusahaan sering kali lebih memperioritaskan kepentingan ekonomi dan pembangunan dari pada hak-hak masyarakat adat menyebabkan adanya marginalisasi dan pengabaian hak ulayat.
Artikel ini akan membahas tentang hak ulayat di persimpangan hukum antara tradisi dan regulasi. Kita akan menjelajahi konflik dan solusi dalam pengakuan hak ulayat dalam konteks pembangunan berkelanjutan.
Membahas tentang hak ulayat dan konfliknya dengan hukum.
Hak ulayat adalah hak komunal masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang diwariskan turun-temurun.
Konflik sering muncul karena tumpang tindih dengan hukum negara, seperti izin pertambangan atau perkebunan.
Konflik dengan investasi Proyek pembangunan sering berbenturan dengan klaim masyarakat adat. Kasus terkenal konflik agraria di Papua, Kalimantan, dan Sumatera.
Solusi perlu dialog antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat adat untuk mencapai kesepakatan adil.
Regulasi Hak Ulayat antara Pengakuan dan Pengabaian terkait dengan hak ulayat (UU No. 5/1960, UU No. 41/1999)
Konflik antara regulasi dan hak ulayat masyarakat adat. Solusi dan perlindungan Hak Ulayat.
Kesimpulan :
Hak ulayat masyarakat adat merupakan bagian penting dari identitas dan keberlanjutan hidup mereka. Namun, hak ulayat sering kali diabaikan dan dikalahkan oleh kepentingan ekonomi dan pembangunan.
Konflik hak ulayat dapat menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat adat dan lingkungan.
Untuk mengatasi konflik hak ulayat, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak ulayat secara formal, partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, pengawasan dan penegakan hukum, serta pendidikan dan penyadaran tentang pentingnya hak ulayat.
Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa hak ulayat masyarakat adat dihormati dan dilindungi, serta keberlanjutan hidup masyarakat adat dan lingkungan dapat terjaga.
Penulis : Advokat dan Akademisi, Dosen Tetap Fakultas Hukum, Universitas Dharma Indonesis (INDHI) Banten, Kordinator Peradi Jawa Bagian Banten, Kordinator Ikadin Jawa Bagian Banten, Wakil Ketua l Bid.Orgsnisasi dan Administrasi DPC Peradi Pandeglang dan Ketua DPC Ikadin Kota Serang.





















