Opini : Gelar Akademik Versus Jabatan Akademik, Mengenal Perbedaan Antara Doktor dan Profesor

0
46
Ilustrasi

Oleh : Asisstant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH,.M.H,./ Hersit.

Gelar akademik dan jabatan akademik seringkali disalahpahami oleh publik banyak yang berpikir bahwa Profesor adalah gelar akademik tertinggi, padahal sebenarnya Profesor adalah jabatan akademik tertinggi.

Keterangan foto : Asstant Prof.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul S.H., M.H./Hersit.

Gelar akademik tertinggi adalah Doktor (S3) yang diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan doktoral dan memiliki kontribusi penelitian yang signifikan dalam bidangnya.

Jabatan akademik Profesor, di sisi lain, adalah jabatan yang di berikan kepada seseorang yang telah mencapai prestasi akademik yang sangat tinggi dan memiliki kontribusi besar dalam bidangnya

Dalam artikel ini, akan membahas perbedaan antara gelar Doktor dan Jabatan akademik Profesor.

Perbedaan antara Doktor dan Profesor adalah bahwa Doktor adalah gelar akademik sedangkan Profesor adalah jabatan akademik

Dengan memahami perbedaan antara gelar akademik dan jabatan akademik dapat lebih akurat dalam menggunakan istilah-istilah akademis dan menghargai prestasi akademis seseorang.

Dalam sistem akademik, jenjang jabatan akademik biasanya adalah :

1. Asisten Ahli 2.Lektor 3.Lektor Kepala. 4.Guru Besar (Profesor).

Jadi, Profesor adalah jabatan sangat prestisius dan hanya diberikan kepada mereka yang telah membuktikan kemampuan dan kontribusi akademik yang luar biasa.

Untuk mendapatkan jabatan Profesot, seseorang harus memiliki minimal 850-1.050 angka kridit, tergantung pada kualifikasi dan persyaratan yang berlaku.

Angka kredit ini di peroleh dari kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan unsur penunjang lainnya.

Berikut adalah beberapa syarat lainnya untuk menjadi Profesor : – Pendidikan memiliki gelar Doktor (S3) atau sederajat dengan masa kepemilikan ijazah minimal 3 tahun. – Pengalaman memiliki pengalaman mengajar 10 tahun.- Publikasi memiliki publikasi karya ilmiah dalam jurnal Internasional berpestasi.-Jabatan memiliki jabatan Lektor Kepala minimal 2 tahun.

Perlu diingat, bahwa persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung pada institusi dan kebijakan yang berlaku.

Kesimpulannya, gelar Doktor adalah gelar akademik tertinggi yang diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan doktoral, sedangkan Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dalam dunia akademis yang diberikan kepada seseorang yang telah mencapai prestasi akademik yang sangat tinggi dan memiliki kontribusi besar dalam bidangnya.

Penulis : Dosen Tetap FH Unma Banten, anggota Ahli Dosen Republik Indonesia ( ADRI ), Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokoat (PKPA-PERADI), Wasekjen DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum DPP IKADIN Bid Sosial & Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kab.Tangerang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here