Opini : Kajian singkat Akademisi, Menyoal Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

0
55
Foto : Asisstant Profesor Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H.

Oleh : Asisstant Profesor Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H.

Menyoal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang serius dan tergolong sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hal ini dikarenakan pada hakikatnya, objek atau sasaran dari kejahatan ini adalah manusia, yang seharusnya dihormati harkat dan martabatnya.

Kejahatan ini meliputi eksploitasi manusia, baik itu dalam bentuk perdagangan seksual, kerja paksa atau pengambilan organ tubuh.

TPPO merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan tindak pidana terorganisir lintas negara (transnational organized crime) kian kompleks karena melibatkan berbagai aktor, termasuk korporasi dan dapat dikenakan sanksi hukuman berat bagi pelaku.

Didalam Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini di defenisikan sebagai tindakan yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyimpanan atau penerimaan orang dengan tujuan eksploitasi baik itu dalam bentuk perdagangan seksual, kerja paksa atau pengambilan organ tubuh.

Sanksi hukuman bagi pelaku TPP0 ini dapat di pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Perbuatan TPPO dapat terjadi dalam berbagai bentuk kejahatan seperti perdagangan seksual, ekploitasi seksual, Prostitusi atau Pornografi.

Kerja paksa, perbudakan atau eksploitasi tenaga kerja. Paling menggerikan pengambilan organ tubuh untuk dijual atau digunakan untuk tujuan lain.

Kejahatan TPPO ini dapat terjadi didalam negeri maupun lintas negara. Para korban TPPO seringkali adalah perempuan dan anak-anak yang rentan terhadap ekploitasi.

Indikasi dan gejala TPPO kontrol yang berlebihan oleh orang lain. Tidak memiliki dokumen identitas atau kebebasan bergerak. Dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi. Diharuskan melakukan aktivitas yang tidak diinginkan.

Bilamana indikasi tersebut dapat dialami korban lantas, apa yang seharusnya dilakukan ?

Hubungi pihak berwajib atau lembaga yang menangani TPPO. Cari bantuan dari organisasi yang membantu korban TPPO. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pesan penting:

Waspada terhadap tanda-tanda TPPO. Laporkan kejadian TPPO kepada pihak berwajib. Dukung korban TPPO dengan memberikan bantuan dan perlindungan

Dengan kesadaran, kepedulian dan kerja sama semua pihak kejahatan TPPO dapat dicegah untuk melindungi hak asasi manusia.

Kesimpulan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti perdagangan seksual, kerja paksa, dan pengambilan organ tubuh. Korban TPPO seringkali adalah perempuan dan anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi.

Penulis Artikel :Dosen Tetap FH Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) Banten., Advokat & Legal.Consultant., Korwil DPN Peradi Jawa Bagian Banten, Korwil DPP Ikadin Jawa Bagian Banten, Wakil Ketua l Bid.Organisasi dan Administrasi, Ketua DPC Ikadin Kota Serang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here