Opini : ” Perizinan Pertambangan yang Lemah, Ancaman Bagi Lingkungan dan Masyarakat.”

0
59
Foto : Asistent Profesor Fitriyanti Hasibuan S.H., M.H.

Oleh : Asistent Professor, Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H.

Menyoal masalah perizinan pertambang yang lemah, ancaman bagi lingkungan dan masyarakat diulas singkat dalam artikel ini. Pertambangan merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia.

Namun, kegiatan pertambangan juga seringkali berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar dengan segala konsekuensinya.

Akibat dari pertambangan, jika tidak di kelola secara profesional dapat berdampak menimbulkan kebanjiran dan longsor seperti banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara dan diberbagai daerah lainya diwilayah Indonesia.

Ini merupakan salah satu bukti nyata, bahwa perizinan pertambangan yang lemah terlalu mudah, akhirnya mengakibatkan fatal dan merugikan masyarakat dapat menimbulkan korban jiwa, menghancurkan rumah serta harta benda lainya.

Masalah perizinan pertambangan yang lemah dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, polusi air, dan degradasi tanah.

Hal ini dapat memicu bencana alam seperti banjir dan longsor, dan mengganggu aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengetatan perizinan pertambangan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan bertanggung jawab dan tidak merusak lingkungan.

Kesimpulan, pengetatan perizinan pertambangan merupakan langkah yang tepat untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif kegiatan pertambangan.

Pemerintah harus memastikan bahwa perizinan pertambangan diberikan dengan transparan dan akuntable serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan.

Dengan demikian, kiranya dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Penulis adalah Dosen Tetap Fakultas Hukum, Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) Banten. Praktisi Hukum, Advokat Senior menjabat Koordinator PERADI Wilayah Jawa Bagian Banten, Wakil l Bid.Organisasi dan Administrasi DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kota Serang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here