Sudut Pandang : ” Pendidikan Formal dan Non Formal Calon Advokat, Perbandingan dan Tantangan.”

0
67
Foto : Asistant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH.,/Hersit.

Oleh : Asistant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH.,/Hersit.

Pendidikan advokat di Indonesia memiliki dua jalur, yaitu pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi sedangkan pendidikan non formal adalah jalur pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Perbandingan Pendidikan Formal dan Non Formal. Pendidikan formal memiliki kelebihan, yaitu menghasilkan lulusan yang memiliki gelar akademik, menerapkan kurikulum yang lebih luas dan mendalam serta memiliki pengajar yang lebih berpengalaman.

Namun demikian, pendidikan formal juga memiliki kekurangan, misalnya kurikulum yang kurang praktis, biaya yang lebih mahal dan waktu belajar lebih lama.

Pendidikan non formal memiliki kelebihan, diantaranya kurikulum yang lebih praktis dan relevan dengan kebutuhan industri, biaya yang lebih murah dan waktu belajar yang lebih singkat.

Disamping itu, juga memiliki kekurangan antara lain tidak menghasilkan gelar akademik, kurikulum yang kurang luas dan mendalam juga pengajar yang kurang berpengalaman.

Tantangan :

Pendidikan advokat di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan antara lain, kurangnya pengajar yang berpengalaman, kurangnya standar pendidikan yang jelas, kurangnya fasilitas dan sumber daya.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat.

Pendidikan calon advokat diformalkan sayangnya, tidak dapat diimplementasikan melihat banyak organisasi advokat saat ini, disebabkan Surat Ketua MARl No. 73 Tahun 2015 itu, salah satu keputusannya akan mengambil sumpah organisasi advokat dari manapun organisasi advokat sambil menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.

Undang-Undang (UU) Advokat yang baru, suka tidak suka bahwa organisasi advokat berdasarkan UU Advokat No.18 Tahun 2003 telah sepakat 8 Organisasi Advokad (OA) asal melebur jadi satu bentuk OA Single Bar bukan Multi Bar.

Apapun cerita, Surat Ketua MARI No.73 Tahun 2015 bertentangan dengan UU Advokat No.18 Tahun 2003 sebagaimana sering penulis angkat permasalahan dalam tulisan artikel singkat.

Kesimpulan, dalam kondisi seperti ini yang tetap berjalan adalah sistem Pendidikan Non Formal. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sejak lahirnya PERADI sampai dengan saat ini.

Penulis : Dosen Tetap FH Unma Banten, Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia ( ADRI ), Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokoat ( PKPA-PERADI ), Wasekjen DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum DPP IKADIN Bid Sosial & Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kab.Tangerang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here