Jakarta – Batamtimes.co – Musyawarah Nasional (Munas) Organisasi Advokat (OA) gesekan dan perpecahan yang berulang ?.
Pandangan advokat senior dan Akademisi Hukum, dan petinggi DPN PERADI Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH menyampaikan Musyawarah Nasional (Munas) dalam perjalanan Organisasi Advokat (OA) secara historis sejak zaman Peradin hingga Peradi sekarang ini masuk dalam OA zaman IKADIN selalu aktif dalam organisasi.
Putra Banten, suku Batak kelahiran Batang Toru, Tapanuli Selatan ini memaparkan bahwa bicara lintas OA advokat secara obyektif setiap pelaksaan dari Munas ke Munas.
Memperhatikan ada-ada saja gesekan hingga Munas dapat dimaklumi dimana advokat profesi bebas apalagi OA dikelola oleh OA itu sendiri perintah Undang-Undang Advokat No 18 Tahun 2003.
Perlu diketahui, ada delapan OA asal melebur menjadi satu sepakat melahirkan namanya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) lahir tepat pada tanggal 21 Desember 2004 silam, dan diperkenalkan ke publik di Balai Soedirman di Jakarta tanggal 7 April 2005 dihadiri para petinggi dan penegak hukum dari berbagai unsur.
Pada saat Munas Organisasi Advokat (OA), contohnya adalah ketika ada beberapa kubu yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda dalam memilih kepengurusan baru, tulis Wakil Sekretaris Jenderal dua periode diera Prof. FYH dan Prof. Otto Hasibuan, kepada Batamtimes.co dalam wawancara singkat, Rabu (04/02/2026) melalui whatsAppnya.
Dikatakanya, dalam situasi seperti ini berbagai cara dapat digunakan untuk mencapai tujuan seperti lobbying dan negosiasi dengan delegasi lain, membentuk aliansi dengan kubu lain untuk mendapatkan dukungan, menggunakan media untuk mempengaruhi opini publik dan mengajukan kandidat yang kuat untuk memenangkan pemilihan.
Namun, perlu diingat bebernya, bahwa cara-cara tersebut harus dilakukan dengan cara yang etis dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
” Ya, dalam konteks itu, kepentingan dan strategi politik dapat memainkan peran besar dalam menentukan hasil Munas OA. Jika ada pelanggaran dalam proses Munas OA, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum seperti gugatan perdata,” sebut mantan mahasiswa aktivis HMI cabang Jakarta ini selalu vokal menyampaikan kebenaran.
Dalam hal ini, lanjutnya, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk meminta keadilan dan hak-hak mereka yang dianggap telah dilanggar.
Namun, perlu diingat bahwa proses hukum dapat memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, sebaiknya pihak-pihak yang terlibat dalam Munas OA berusaha untuk menyelesaikan masalah secara damai dan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.
Dalam proses Munas Organisasi Advokat (OA) kepentingan dan strategi politik seringkali memainkan peran besar dalam menentukan hasil. Namun, jika ada pelanggaran dalam proses Munas, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum.
Salah satu contoh kasus adalah ketika Munas OA tidak mau mengakui hasil pemilihan kepengurusan baru, dan pihak yang tidak puas memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata.
Bagaimana proses hukum ini dapat membantu menyelesaikan masalah dan apa implikasinya bagi OA?
Untuk menjadi anggota Dewan Pengurus Organisasi Advokat (OA) biasanya ada beberapa syarat dan proses yang harus dilalui yaitu, menjadi anggota OA yang aktif dan memiliki reputasi baik, memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang advokasi, dicalonkan oleh anggota OA lainnya, memiliki visi dan misi yang sejalan dengan OA dan memenangkan pemilihan dalam Munas.
Namun, proses dan syaratnya dapat berbeda-beda tergantung pada statuta dan regulasi OA yang bersangkutan.
Pada akhirnya, bahwa Munas OA sudah terbiasa terjadi dinamika gesek menggesek itulah dinamika OA di Indonesia. Dikala belum dewasa berorganisasi, jika tidak puas dengan hasil Munas akan mendirikan OA baru itu fakta yang terjadi dikalangan OA di Indonesia belum logowo (menerima) siap kalah dan siap menang, tegasnya lagi.
Bung Hersit sapaan akrabnya, termasuk pelaku sejarah OA di Indonesia hampir 32 tahun selalu aktif di IKADIN hingga PERADI dalam bentuk pengabdian sebagai Advokat senior yang selalu kritis soal penegakan hukum di Indonesia demi tegaknya hukum dengan semboyan ” Fiat Justitia Tuat Coelum.”
Tim Redaksi





















