Oleh : Asistant Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H./ HERSIT.
Menyoal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organ negara sebenarnya menjadi polemik khusus di kalangan Organisasi Advokat (OA).
Menurut saya, juga tidak bosan-bosan menggali dan menganalisa kebenaran itu selama bertahun-tahun soal adanya OA lain diluar Peradi, padahal jika mau jujur sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Advokat No.18 Tahun 2003.
Pertama kali sejak adanya Komisi Kerja Advokat Indonesia (KKAI) semua Produk sesuai Surat Keputusan Pengadilan Tinggi yang namanya Pengacara Praktik (PP) dan status Advokat berdasarkan Surat Keputusan Menteri kehakiman Republik Indonesia berganti semua Kartu Tanda Pengenal Advokad tersebut.
Terus bakal berganti secara Nasional dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat Peradi (KTPA-PERADI) secara Nasional, antah apa yang terjadi akhirnya lahirlah Kongres Advokat Indonesia (KAI) atas Kongres beberapa Advokat, tapi PERADI tidak mau ikut kongres.
Peradi telah menjadi bagian integral dari sistem hukum Indonesia. Namun, apakah Peradi memiliki kedudukan sebagai Organ Negara ?
Dalam artikel singkat ini, akan diulas tentang status Peradi sebagai organ negara analisis hukum yang terkait dan implikasi yang timbul akibat status tersebut.
Analisa, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Peradi memiliki status sebagai organ negara yang berarti Peradi memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang sama dengan organ negara lainnya.
Namun, apa implikasinya dari status ini ? Bagaimana Peradi menjalankan tugas dan fungsinya sebagai organ negara ?
Dengan memahami status Peradi sebagai organ negara dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab Peradi dalam sistem hukum di Indonesia.
Dalam hukum Indonesia, suatu lembaga atau organisasi dapat dikatakan sebagai organ negara, jika memenuhi beberapa unsur yaitu, lembaga atau organisasi tersebut dibentuk oleh Negara melalui Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah (PP), lembaga atau organisasi tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kepentingan Negara dan masyarakat, memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya,
lembaga atau organisasi tersebut bertanggung jawab kepada Negara dan masyarakat atas tindakan dan keputusannya dan dapat menerima dana dari Negara (APBN) atau memiliki sumber pendanaan lain yang sah.
Namun perlu diingat, bahwa tidak semua lembaga atau organisasi yang memenuhi unsur-unsur diatas secara otomatis dianggap sebagai organ negara.
Keputusan untuk menetapkan suatu lembaga atau organisasi sebagai organ negara biasanya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga lain yang berwenang.
Dalam kasus Peradi, MK telah memutuskan bahwa Peradi memiliki status sebagai organ negara karena memenuhi beberapa unsur di atas meskipun Peradi tidak menerima dana dari APBN.
Kesimpulannya, Peradi memiliki kedudukan sebagai organ negara yang Independen dan memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang sama dengan organ negara lainnya.
Status ini memberikan Peradi kebebasan untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengatur dan mengawasi profesi advokat di Indonesia.
Namun, Peradi juga harus siap menghadapi tantangan dan peluang yang timbul dari status ini termasuk meningkatkan kualitas dan integritas profesi advokat. Dengan demikian Peradi dapat terus berperan dalam meningkatkan sistem hukum Indonesia dan menjaga kepentingan masyarakat.
Penulis : Dosen Tetap FH Unma Banten, Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia ( ADRI ), Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokoat ( PKPA-PERADI ), Wasekjen DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum DPP IKADIN Bid Sosial & Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kab.Tangerang.





















