Opini : Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pendidikan Swasta Sebuah Kebutuhan Mendukung Kesejahteraan Guru dan Dosen ?

0
138
Foto : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Oleh : Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH./ Hersit.

Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Namun di Indonesia pendidikan swasta seringkali dihadapkan pada masalah trasparansi dan akuntabilitas.

Guru dan Dosen swasta kerap kali tidak mendapatkan hak-hak dan kesejahteraan yang layak akibat kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.

Bicara masalah transparansi adalah kemampuan untuk melihat dan memahami proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya dengan jelas dan terbuka.

Sedangkan Akuntabilitas merupakan tanggung jawab untuk memberikan pertanggungjawaban atas tindakan dan keputusan yang diambil, serta kemampuan untuk diukur dan dievaluasi.

Peran pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan swasta antara lain, mengawasi dan memantau pengelolaan pendidikan swasta, membuat regulasi yang jelas dan tegas, memberikan sanksi bagi yang tidak patuh dan memberikan dukungan dan fasilitas bagi pendidikan swasta yang transparan dan akuntabel.

Sedangkan peran yayasan atau perkumpulan badan hukum penyelenggara pendidikan yaitu, mengelola pendidikan dengan transparan dan akuntabel, memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada guru, dosen, dan masyarakat, mengambil keputusan yang adil dan bijak dan meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.

Sementara peran guru, dosen, dan masyarakat adalah, mengawasi dan memantau pengelolaan pendidikan, memberikan masukan dan saran kepada pengelola pendidikan, meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dan tak kalah pentingnya berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Kesimpulan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan swasta sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen. Pemerintah, yayasan atau perkumpulan badan hukum penyelenggara pendidikan, guru, dosen, dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Perbaikan, meningkatkan pengawasan dan regulasi pemerintah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas yayasan atau perkumpulan badan hukum penyelenggara pendidikan dan meningkatkan kesadaran dan partisipasi guru, dosen, serta peran masyarakat.

Penulis : Dosen Tetap FH Unma Banten, anggota Ahli Dosen Republik Indonesia ( ADRI ), Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokoat ( PKPA-PERADI ), Wasekjen DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum DPP IKADIN Bid Sosial & Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kabupaten Tangerang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here