Opini : Money Laundering dan Dampaknya

0
52
Foto : Asistant Professor, Fitriyanti Hasibuan, S.H. M.H.

Oleh : Asistant Professor, Fitriyanti Hasibuan, S.H. M.H.

Berbicara Money Laundering adalah suatu proses yang melibatkan penyembunyian atau penyamaran asal usul uang atau aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal, sehingga membuatnya tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Cara ilegal yang dimaksud termasuk korupsi, perdagangan narkoba, pencurian, atau tindakan kejahatan lain.

Para penjahat dapat membeli barang-barang mahal dengan uang tunai, lalu dengan cepat menjual kembali barang-barang tersebut untuk mendapatkan uang yang dapat mereka gunakan di rekening Bank mereka.

Properti adalah salah satu sarana paling umum untuk jenis pencucian uang ini, tetapi mobil mewah dan barang-barang sejenis lainnya juga populer sebagai tempat penyimpanan dana ilegal.

Tindak Pidana ini dapat menyebabkan kerusakan ekonomi, pendanaan terorisme, korupsi.

Dalam artikel singkat ini akan diulas jenis-jenis money Laundering yakni,

1.Placement, proses memasukkan uang atau aset ilegal ke dalam sistem keuangan. 2.Layering, proses memisahkan uang atau aset ilegal melalui serangkaian transaksi keuangan untuk menyembunyikan asal-usu. 3.Integration, proses mengintegrasikan uang atau aset ilegal ke dalam ekonomi sah, sehingga membuatnya tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Dampaknya money Laundering dapat menyebabkan kerusakan ekonomi, pendanaan terorisme dan korupsi.

Beberapa dampak lainnya adalah menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, mengurangi pendapatan pajak pemerintah, meningkatkan biaya pengawasan dan penegakan hukum, mengancam stabilitas ekonomi global.

Kesimpulan, money Laundering merupakan suatu permasalahan yang kompleks dan dapat menyebabkan kerusakan ekonomi, pendanaan teroris dan korupsi.

Untuk mengatasi permasalahan ini perlu di lakukan peningkatan kesadaran, pengembangan teknologi, kerjasama Internasional, pendidikan dan pelatihan, serta regulasi yang efektif.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut dapat menjaga stabilitas ekonomi yang sehat dan mencegah dampak negatif dari money laundering.

Penulis : Praktisi Hukum Advokat Senior menjabat Koordinator PERADI wilayah Banten, Wakil l bidang organisasi dan administrasi DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Kota Serang, Banten.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here