Polda DIY Nonaktifkan Anggota Satintelkam Polres Bantul

0
57
Keterangan foto : Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan

Bantul – batamtimes.co- Polda DIY mengambil langkah tegas terhadap anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S yang sebelumnya dilaporkan oleh salah satu perusahaan developer di Kabupaten Bantul.

Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026, Polda DIY telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) serta menonaktifkan status yang bersangkutan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan Bidpropam.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus tersebut demi menjaga integritas dan marwah institusi.

“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” tegas Kombes Ihsan, Jumat 20 Febuari 2026.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan berkomitmen penuh menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

“Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat” tegasnya.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here